Prioritas.co.id Asahan – Akhirnya Polres Asahan berhasil meringkus tiga pria tersangka pelaku pembunuhan NSS (14) alias Pirang, warga Dusun XIII Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Selasa (10/03/2020).
Adapun ketiga tersangka, yakni berinisial RS(44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang; DAD (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat; dan SH (54), warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang.
Para tersangka merupakan petugas keamanan (centeng) perusahaan perkebunan swasta PT CSIL. “Ada tiga tersangka yang kita amankan. Ketiganya, diduga pelaku pembunuhan atas korban Novita Sari,” kata Kapolres Asahan, Rabu (11/03/2020)
Kapolres mengungkapan, adapun motif para tersangka menghabisi korban karena sakit hati. Pasalnya, para tersangka telah mengingatkan korban untuk tidak mengambil buah sawit brondolan di areal perkebunan PT CSIL.
Alih-alih menuruti kata tersangka, menurut para tersangka, korban justru melakukan perlawanan dan melontarkan kata-kata bernada kasar.
Mendapat perlakuan tersebut, salah satu tersangka, RS, mencekik leher sembari menjatuhkan korban ke tanah. Melihat hal itu, tersangka lainnya, DA mengambil batu dan memukulkannya ke dagu korban.
Tindakan kedua tersangka itu diikuti rekannya, SH memukul korban dengan pelepah pohon sawit. Tidak hanya itu, SH juga menyeret dan memasukkan korban ke dalam parit.
“Motifnya sakit hati, karena sudah diingatkan untuk tidak mengutip buah sawit brondolan, tapi masih tetap dilakukan korban,” ungkap Kapolres.
Dari para tersangka dan lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 pasang sandal korban, batu yqng digunakan untuk memukul korban, 3 unit handphone, 1 unit sepedamotor milik korban dan 3 unit sepedamotor milik para tersangka.
Sebelumnya, penemuan jasad korban berawal dari ditemukannya sepedamotor Yamaha Vixion yang biasa digunakan korban untuk mencari buah sawit brondolan oleh pihak keluarga. Jasad korban ditemukan sekitar 200meter dari lokasi sepedamotor, Senin (09/03/2020). (Heri Sinaga)