Terlibat Perdagangan Akun WA ke Cina, 5 Wanita dan 2 Pria Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar kejahatan siber jaringan internasional. Selasa (30/4)

Komplotan kejahatan Siber itu di tangkap Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel rabu (24/04) kemarin sekira pukul 21.15 Wib di jalan Sunarna kelurahan Suka Mukya kecamatan Sematang Borang Palembang Sumsel.

“Adapun ketujuh orang yang diamankan terdiri dua (2) pria dan lima (5) wanita di tangkap, mereka di tangkap karena melakukan kejahatan siber antar negara ke China.” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.

Modus kejahatan pelaku dengan menjual akun WA beserta data pemiliknya termasuk nomor induk kependukan (Nik), tujuh pelaku Nof (36), Maryon Saputra (19), Milna Fitri Dewi (24), Elia Andini (22), Wira Apriliani (26), Sila Aulia (20) dan Hafila Filia (19).

Kabid humas polda Sumsel Kombes Sunarto di dampingi kasubdit V Siber ditreskrimsus AKBP Hadi Syaefudin mengatakan, perbuatan tersangka sudah berlangsung satu tahun.

Setiap hari mereka menjual akun WA beserta data nik ke China sekitar lima puluh ribu (50), setiap aku di jual seratus (100) tiap hari mereka mendapatkan keuntungan Rp5 juta.

Hitung sendiri satu tahun sudah berapa banyak akun dan keuntungan yang mereka dapatkan, otak pelaku Nof sedangkan enam (6) orang lainya mendapat upah tiap bulan Rp 3 juta.

“Kuat dugaan akun yang di jual ke warga China akan di gunakan komplotannya untuk melakukan kejahatan online di Indonesia, ini kejahatan trans internasional antar negara berhasil di bongkar,” ujar Sunarto.

Sedangkan Kasubdit V Siber AKBP.Hadi Syaefudin melanjutkan, pengungkapan berkat patroli siber yang di lakukan serta laporan warga.

“Setelah di telusuri awalnya mula judi online setelah di kembangkan terungkap kasus manipulasi data online, ikut juga di amankan beberapa barang bukti diantaranya beberapa CPU, laktop, Televisi, ratusan kartu,” lanjut Hadi Syaefudin selasa (30/04).

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 35 UU No 1 tahun 2024 tentang Imformasi transaksi elektronik terkait judi online dan manipulasi data online dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here