
Prioritas.co.id.Sidimpuan – Terlibat pencurian seorang IRT Berinisial SL (27) warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayurmatinggi Kabupaten Tapanuli Selatan bersama rekanya berinisial HD alias Ucok Bondar,(39) warga Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya berhasil dibekuk Tekab satreskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (01 Maret 2021) kemarin, Dua pelaku ini diamankan tanpa perlawanan di Desa Pintu Padang Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan.
Kasat Reskrim polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno S,sos mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan polisi 10 Februari 2021 lalu, di mana saat itu Nila Sari Nasution (25) Warga jalan Perintis kemerdekaan kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan kehilangan tas miliknya yang berisi gelang, cincin emas seberat 45 gram, 1 berlian, 2 unit Hanphone dan uang tunai sebanyak Rp1,3 juta sudah berpindah tempat ke dapur. “Setelah diperiksa, ternyata isi dalam tas itu sudah hilang semua,”ucapnya.
Sadar menjadi korban pencurian dengan kerugian Puluhan juta rupiah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengusutan. Berbekal hasil cek imei handphone yang dicuri pelaku dan sejumlah informasi yang dikantongi oleh Tekab polres Padangsidimpuan, langsung melakukan penelusuran siapa dalang aksi pencurian itu pungkas, AKP Bambang.
Pelaku pencurian ini akhirnya terbongkar tambah kasat setelah pihaknya terus menggali informasi dari berbagai sumber dan akhirnya sesuai petunjuk akhirnya membongkar identitas para pelaku berinisial HD alias Ucok bondar dan seorang ibu rumah tangga berinisial SL, keduanya merupakan warga kabupaten Tapsel, keberadaan keduannya terus digali. Sampai pada akhirnya, senin (01 Maret 2021) sekira Pukul 18.00 Wib kemarin petugas berhasil mengamankan keduanya dari Lokasi berbeda di kabupaten tapsel, kini Kedua pelaku Sudah berada di ruang satreskrim polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan, katanya.
Lebih lanjut kasat menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus pencurian ini. Kedua pelaku masih dimintai keterangan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka di jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Jo 55,56 KUHPidana tentang pencurian. (sabar)