Palembang, Prioritas co.id – Polda Metro Jaya menangkap kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Palembang Norman Subowo, Rabu di Palembang (15/07). Norman (50) ditangkap karena terlibat mafia tanah pada tahun 2019 di Bekasi, saat ia masih menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran di BPN Bekasi.
Sebelumnya, dengan kasus yang sama, Polda Metro Jaya juga menangkap RS (58), Kasi Survei BPN Bandung Barat saat kejadian dan pada 2019 menjdi Kasi Pengukuran dan Penataan BPN Bekasi.
Selain itu PS (59) pensiunan BPN Bekasi sebagai kordinator pengukuran. Tiga orang tersangka ditangkap oleh petugas Ditkrimsus Polda Metro Jaya karena menerbitkan peta bidang tanah berdasarkan wardah palsu pada 2016 – 2017 di saat ketiganya masih bertugas di BPN Bekasi.
“Tiga tersangka melaksanakan tugas tidak sesuai prosedur yang berlaku dengan melakukan survei dan pengukuran bidang tanah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, Jum’at (15/07).
Penangkapan Norman Subowo hasil pengembangan yang sebelumnya telah menangkap tujuh orang terkait mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat tanah dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Kepala BPN Palembang Norman Subowo ditangkap menyusul dua anak buahnya JK dan AZ yang lebih dahulu ditangkap petugas dari Kejari Palembang karena menerima gratifiksi tanah pada 2019.
Keduanya ditangkap pada 2022 dalam proses penerbitan sertifikat. Saat itu JK menjabat Ketua Satgas Yuridis PTSL sedangkan AZ menjabat tim ajudikasi atau penyelesaian konflik di luar proses pradilan. (Iskandar Mirza)