Terlibat Kasus Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap Jajaran Polsek Sekayu

0
179

prioritas.co.id.Muba – Jajaran Polisi Sektor Sekayu berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku yang terlibat dalam kasus Curanmor, Minggu, (17/02/2019). Empat pelaku tersebut terdiri dari dua pencuri dan dua penadah yang saling berhubungan satu sama lainnya yang diamankan dari lokasi berbeda.

Kronologis pencurian tersebut berawal saat dua pelaku beraksi (16/2/2019). Pelaku berhasil menggondol satu unit motor honda revo milik Heri Wibowo yang diparkir diteras rumah, di Jalan Randik-Bundaran, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu.

Heri Wibowo (27) pegawai Honorer Pemkab Muba yang tinggal di jalan Randik-Bundaran RT 15, RW 006, Kelurahan Kayuara tersebut memarkirkan sepeda motor merk Honda Revo tahun 2009 warna hitam dengan nomor polisi BG 4293 BQ di depan teras rumah dalam keadaan sepeda motor terkunci gembok seling dibagian roda kendaraan.

Kemudian pelaku Tri Sutrisno alias Tino (24) warga Jalan Praja Mukti, RT.011, RW.004 Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Eko Suadi (25) Warga Jalan Sekayu-Muara Teladan Lk III RT.002/RW 001, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, yang telah mengetahui bahwa korban sering memarkirkan motor diteras rumah melancarkan aksinya dengan mencuri sepeda motor korban.

Setelah kejadian tersebut pada 17 Februari 2019 sekira pukul 03.00 wib pagi korban yang hendak berangkat Sholat Subuh, korban terkejutbmelihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada diparkiran. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Sektor Sekayu.

Pada hari Senin, 18 Februari 2019 sekira jam 21.30 Kanit Reskrim Polsek Sekayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pada saat itu sedang berada di rumahnya di jalan Perumnas Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anngota Polsek Sekayu langsung meluncur ke lokasi.
Dirumahnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Sekayu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku barang bukti yang dicurinya telah dijual kepada Ferdi Konsa (24) warga Dusun I, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba. Dan Ferdi pun ikut ditangkap sebagai penadah barang curian (melanggar pasal 480 Jo pasal 55, 56 KUHPidana). Bersama Ferdi, ikut ditangkap Sofyan (34) warga Dusun III, Desa Simpang Sari,Kecamatan Lawang Wetan Muba, Sebagai penadah (melanggar pasal 480 KUHPidana).

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti S.E M.M, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto S.H, Selasa (19/2/2019) menbenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku. Disamping itu, juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tahun 2009 warna hitam dengan nomor polisi BG 6538 JAM, nomor angka MH1JBC1169K397801 dan nomor mesin JBC1E-1401018 STNK, 1 (satu) buah Kunci buatan yang di sebut Kunci T, 1 (satu) helai Baju kaos oblong warna putih merk Fila, Uang tunai sebesar Rp 100.000-, (seratus ribu rupiah), 1 (satu) helai celana levis pendek warna biru merk Denig Jeans, 1 (satu) helai baju kaos oblong warna Hitam merk Fila, 1 (satu) helai celana levis panjang warna hitam di bagian pinggang celana tersebut di bolongkan untuk menyimpan kunci T.

  1. “Untuk pelaku Tri Sutrisno alias Tino (24) dan Eko Suadi (25) akan kita terapkan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun. Sedangkan untuk Ferdi Konsa (24) dan Sofyan (34) kita terapkan pasal 480 Jo pasal 55, 56 KUHPidana” ujar Kapolsek. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here