Prioritas.co.id.Bintan – Pada akhir bulan November 2021 lalu, Telah terjadi masalah persengketaan lahan di daerah Kampung Baru, Lingkungan RT 003/RW 001, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tepatnya saat itu, Jarum jam menunjukkan pukul 12.30 Wib.
Pada sebelumnya, Informasi yang diterima oleh awak media. Diduga
pengerukan terjadi disana yang mempunyai surat dasar tahun 1990 sedangkan pihak bersangkutan yang mempersoalkan membawa surat sertifikat tahun 1995.
Singkatnya kemarin, Akhirnya penimbunan dan pengambilan tanah di stop dan alat berat beserta unit kendaraan lori dibiarkan dilokasi sampai selesai mediasi terkait lahan yang diklaim.
Pada saat itu, Seorang Aktivis Sosial dan Lingkungan Bintan (ASLB), Lelo Polisa Lubis, Sc mengaku sudah mengetahui permasalahan diatas dan sempat langsung meluncur ke tempat kejadian dimaksud. Namun, Sayangnya masing-masing pihak di lokasi sudah membubarkan diri.
” Owh, Itu masih dalam tahap penyelesaian artinya sampai hari ini masih ada itikad baik antara beberapa pihak yang bermasalah. Kita masih mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, ” Ujar Lurah Sei Lekop, Riswan Effendi Nasution, S.Sos ketika dijumpai di Aula serba guna Kantornya tadi siang.
Masih sambungnya, Tetap berkoordinasi karena kemarin sudah ada beberapa kali melakukan mediasi. Tinggal ibaratnya komitmen saja dari masing-masing pihak bagaimana solusi terbaiknya, Jum’at (21/01/2022).
” Kami tetap mengedepankan untuk diputuskan secara kekeluargaan. Kalau sebenarnya persoalannya sih lahannya indikasi tumpang tindih lahan tapi yang punya lahan itu sudah tidak keberatan artinya tak akan menempuh jalur hukum, ” Tambahnya lagi. (Alek)