Terkait Tersangka Tambang Ilegal, GNPK RI Minta Polda Sumut Terapkan UU TPPU

0
146
GNPK-RI Sumut, Logo.

Prioritas.co.id.Medan – Ormas Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Sumatera Utara mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang kini telah menindaklanjuti kembali kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Mandailing Natal.

“Sepertinya, Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Sumut telah melakukan perubahan model kinerjanya. Dit Reskrimsus Subdit IV Tipiter Poldasu saat ini terlihat intens menindaklanjuti kasus PETI yang sudah berstatus tersangka dengan mengirimkan kembali SPDP dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumut”, demikian dikatakan Sekretaris GNPK-RI Sumut Yulinar Lubis kepada Media saat mendampingi wartawan korban penganiayaan sejumlah oknum diduga kuat merupakan orang suruhan saat dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik Dit Reskrimum Poldasu, Rabu (09/03/2022).

Dikatakannya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sangat merespon maraknya kejahatan pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Itu terlihat, terkait pemberitaan tambang ilegal di Madina, pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mengendap. Dampaknya terjadi penganiayaan yang dilakukan oknum suruhan terhadap wartawan yang kerap melakukan pemberitaan tambang tersebut.

“Pak Kapolda langsung gerak cepat menginstruksikan Kapolres Madina agar segera menangkap pelaku penganiayaan. Dalam waktu tiga hari pelaku penganiayaan bersama-sama dapat diringkus tim gabungan Polres Madina dibackup Jahtanras Dit Reskrimum Poldasu”, tutur Yulinar.

Yulinar Lubis yang merupakan penggiat anti korupsi menegaskan, saat ini Tipiter Poldasu hanya menjerat tersangka tambang emas ilegal dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Boru Lubis menyarankan, selain UU Minerba. Polda Sumut bisa menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta secara khusus pasal 20 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pelaku penambang ilegal.

“Tipiter Poldasu bisa memulai menerapkan UU itu pada pelaku penambang ilegal di Kabupaten Mandailing Natal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jerat dong pelaku penambang ilegal itu dengan 3 UU tersebut”, ujar Yulinar.

Wanita yang gemar mengaudit kinerja ini menambahkan, saat ini kami melihat Kapolda Sumut sudah saatnya menunjukkan kemampuan penyidiknya dalam memberantas setiap tindak kejahatan.

“Sebab, ada kesan selama ini bahwa penyidiknya suka main mata sama pelaku penambang ilegal. Kami yakin Pak Kapolda mampu memberantasnya dan tersangka juga bisa dijerat dengan UU TPPU agar memberikan efek jera terhadap pelaku”, pungkasnya. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here