Terkait Putusan Bebas Terdakwa Curanmor, Lutfi Hamid : Kami Akan Tuntut Balik Pihak-Pihak Yang Menjadi Dalang Dalam Perkara Ini

0
311

Prioritas.co.ic,Probolinggo, Misli Bin Sali terdakwa kasus pencurian sepeda motor kini bisa bernafas lega, pasalnya, dalam sidang putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, “Menyatakan Terdakwa Misli bin Sali tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum,” kata Hakim dalam amar Putusannya pada Selasa (17/19).

Perkara pidana ini berawal dari di tetapkanya Misli Bin Sali sebagai tersangka pencurian sepeda motor oleh penyidik polsek Krucil sampai berujung ke persidangan.

Perkara pidana curanmor ini di gelar di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan register Perkara No. 332/Pid.B/2019/PN.Krs dengan Terdakwa a/n Misli bin Sali, “mulai awal kami sudah menduga kalau kasus yang menimpa Misli ini banyak di rekayasa, dugaan kami ada pihak pihak yang dengan sengaja menskenario agar Misli masuk penjara, entah apa motif mereka, itu yang saat ini kami kaji dengan para penasehat hukumnya,”kata Lutfi Hamid.

Sebelumnya, ketua LSM AMPP ini juga menceritakan bahwa lembaganya mulai awal sudah memantau perkara ini,”sebenarnya perkara yang menjerat Misli Bin Sali ini sudah kami pantau mulai awal, mulai dari penangkapan, pemeriksaan sampai dia di bebaskan oleh pengadilan, dugaan sementara kami ada oknum elit beberapa desa yang ikut terlibat merekayasa kasus ini,”tambahnya.

Dengan mencermati putusan bebas oleh majelis hakim ini, lembaga kami semakin yakin kalau kasus ini murni ada rekayasa,”secepatnya akan kami koordinasikan dengan penasehat hukumnya untuk menuntut balik pihak pihak yang terlibat merekayasa kasus ini,”terang Lutfi dengan nada berapi api.

Berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh ketua Lsm AMPP, penasehat hukum dari terdakwa Misli Bin Sali lebih cenderung mencermati putusan bebas yang di bacakan majelis hakim.Para lawyer ini sangat mengakspresiasi putusan bebas yang di jatuhkan oleh majelis,“Alhamdulillah vonis Majelis Hakim sesuai dengan ekspektasi kami dan sangat mencerminkan rasa keadilan. Kami akan terus perjuangkan nasib Misli bin Sali sampai kemanapun. Kita tunggu saja karena JPU akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Sekali lagi kami doakan semoga Majelis Hakim perkara Terdakwa Misli bin Sali selalu diberi kekuatan untuk menegakkan kebenaran yang hakiki,” ucap Moh. Syaifuddin, Syaiful Anwar, dan A. Mukhoffi, yang tergabung dalam tim penasehat Hukum Terdakwa. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here