Prioritas.co.id.Muba – Tak mau berjudi dengan resiko pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dan bakal jadi temuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori memerintahkan proyek pelebaran jalan dalam Desa Rantau Panjang agar dibongkar. Dan jika pihak rekanan mau melanjutkan proyek dimulai dari nol, progres pembangunan yang sudah dilakukan dianggap tidak ada.
Pihak rekanan atau kontraktor pemenang tender diminta membangun kembali sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan atau yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam dokumen lelang.
“Proyek tersebut tidak putus kontrak, tapi kami suruh bongkar dan bangun kembali sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” kata Herman Mayori seperti dilansir Jurnal Sumatra.com Via WhatsApp, Sabtu (3/8/2019).
Herman mengatakan kalau proyek yang bersumberkan dana APBD Muba tahun anggaran 2019 dengan pagu sebesar Rp 720 juta yang tengah dikerjakan CV Tunas Baru itu tidak putus kontrak.
Tapi karena dikerjakan tidak sesuai spek, maka pihaknya tidak mau mengambil resiko karena bakal jadi temuan Badan Pemeriksa ataupun Inspektorat Muba.
Karena itu, pihaknya meminta proyek itu dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai spek atau RAB sesuai kontrak yang ada. Dan pihak rekanan sudah bersedia membongkar dan memperbaikinya.
Terkait keterangan beberapa warga disekitar lokasi yang mengatakan kalau proyek tersebut milik salah satu anggota dewan yang duduk di Komisi III DPRD Muba, Ia mengaku tidak tahu. Karena proyek tersebut, dikerjakan pemenang lelang sesuai kontrak yang ada.
” Masalah pemilik pekerjaan yang kami tahu itu pemenang lelang dan sesuai kontrak yang ada.”tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pelebaran jalan dalam Desa Rantau Panjang ditolak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba). Dikarenakan proyek yang didanai APBD Muba tahun 2019 dengan pagu sebesar Rp 720 juta itu disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Proyek tersebut sudah kami tolak dan tidak akan kami bayarkan, ” kata Nelly Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Muba yang menangani proyek tersebut.
Ia mengaku telah mengecek langsung kelokasi proyek di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan. Dan ia melihat progres pekerjaan yang dilaksanakan sangat jauh dari harapan dan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ditetapkan. Karena itu pihaknya memutuskan menolak dan tidak akan melakukan pembayaran terhadap fisik pekerjaan.“Ya kita tolak, kita anggap tidak ada pekerjaan dan tidak akan dibayar, “singkat Nelly.
Namun ia tidak bersedia menunjukkan surat pemutusan kontrak terhadap kontraktor pelaksana proyek. Demikian juga ketika ditanya masalah saksi yang akan diberikan terhadap kontraktor tersebut,ia hanya diam.
Sementara Kontraktor pemenang tender CV Tunas Baru bisa dipastikan sudah melakukan pencairan uang muka proyek sebesar 20 persen dari nilai kontrak. Hal ini berarti akan ada kerugian negara yang terjadi ketika kontrak tersebut diputus dan menjadi temuan baik oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
Dilokasi pelebaran jalan dalam Desa Rantau Panjang terlihat sejumlah situasi yang tak lazim dilakukan CV Tunas Baru selaku pemenang tender proyek tersebut. Seperti tumpukan material berupa koral jagung yang terkesan janggal untuk pekerjaan sejenis ditambah progres pekerjaan yang sepertinya dikerjakan asal jadi.
Kejanggalan lain yang terlihat dilokasi proyek adalah tidak adanya alat berat penunjang pekerjaan. Penggalian parit pinggir jalan terlihat dilakukan secara manual menggunakan cangkul tidak seperti yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang mewajibkan penggalian parit dengan alat berat berupa Eksavator.
Melihat situasi dan progres pekerjaan banyak pihak yang meragukan kredibilitas CV Tunas Baru yang terpilih sebagai pemenang tender dari 31 perusahaan yang memasukkan penawaran di LPSE Muba yang diajukan Pokja 3 tersebut. Bahkan beberapa warga disekitar lokasi proyek menyebutkan proyek tersebut adalah proyek salah satu anggota DPRD Muba yang duduk di Komisi III. Sumber tersebut meyakini banyak hal yang tidak wajar terlihat dari awal tender pelelangan di LPSE terhadap proyek tersebut.
“Patut diduga telah terjadi pengaturan yang diseting untuk memenangkan CV tersebut yang sudah dimulai dari awal pelelangan. Kita tak perlu heran mengapa bisa terjadi begitu. Inikan proyek anggota dewan, “kata sumber yang namanya minta tidak dituliskan media ini.
Anggota Komisi III DPRD Muba, Rustam yang namanya santer disebut pemilik proyek pelebaran jalan dalam desa Rantau Panjang, saat dikonfirmasi melalui akun whatsapp nya tidak menampik hal tersebut. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa yang berhasil mengamankan kursinya pada Pemilihan Legislatif yang dilaksanakan belum lama ini mengakui bahwa proyek tersebut adalah usulannya. Namun untuk pelaksanaannya bukanlah wewenangnya dan ia menyarankan agar menghubungi kontraktor pemenang tender yang melaksanakan pembangunan pelebaran jalan tersebut.
“Betul dindo, proyek tersebut merupakan usulan kita. Akan tetapi untuk pelaksanaannya kita tidak ikut campur, ” kata Rustam sembari menyarankan agar menghubungi nomor kontraktor yang dikirimkan nya melalui pesan singkat.
Ramogers, yang mengaku sebagai perwakilan CV Tunas Baru dengan tegas membantah pemutusan kontrak dari Dinas PUPR terhadap proyek pelebaran jalan dalam Desa Rantau Panjang yang tengah dikerjakan perusahaannya. Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih berupaya menyelesaikan pekerjaan tersebut. Apalagi, sesuai kontrak yang mereka pegang, masih tersisa waktu sekitar 3 bulan untuk menuntaskannya.
“Kalau teguran itu memang ada, tapi kalau pemutusan kontrak gak adalah. Dan saya rasa juga tidak semudah itu prosesnya dan kami masih dalam ‘on scedule’pungkasnya. (Dani)