Prioritas.co.id.sumsel – Surat Keputusan (SK) S K yang dikeluarkan Pembina Samsat Sumsel terkait pencegahan Covid-19 dinilai telah melangkahi
Perpu 01 tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. SK tersebut melegalkan permintaan sumbangan dari pihak ketiga atau relasi Samsat untuk penyediaan Sarana dan Prasarana penanganan Covid-19 dilingkungan pemprov Sumsel dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketua koordinator LSM PP-SUMSEL, Idham Zulfikri mengaku kaget dengan terbitnya SK tersebut. Pasalnya terkait penanganan wabah Covid-19 sudah mempunyai acuan yang jelas berupa Perpu nomor 01 tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo yang sama sekali tidak menyinggung penggalangan dana pihak ketiga untuk penyediaan sarana dan prasarana Covid-19. Presiden bahkan membebaskan besaran penggunaan anggaran yang melegalkan perubahan anggaran baik nasional maupun daerah untuk penanganan wabah nasional tersebut.
“Kok bisa bisanya Pembina Samsat Sumsel mengeluarkan SK yang melebihi kewenangannya. Perpu nomor 01 tahun 2020 adalah payung hukum perubahan anggaran, dan jelas SK Pembina Samsat ini melangkahi peraturan yang lebih tinggi yakni Perpu,” kata Idham, Kamis (30/4/2020).
Menurut dia, disamping adanya indikasi pungutan liar, penarikan dana atau Sumbangan dari relasi Samsat yang dilakukan Tanpa batas waktu yang ditentukan sangat rawan penyimpangan. Karena itu, pihaknya meminta agar pembina Samsat menarik atau membatalkan SK yang sudah terlanjur berjalan tersebut. Karena dikhawatirkan akan dimanfaatkan oknum oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dilihat lebih jauh, kata dia, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Selatan No. 024/KPTS/BAPENDA/2020 dan Nomor. 23/2020/DIRLANTAS serta No. P/12/8P/2020 tentang Pelayanan Kantor Bersama Samsat Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Selatan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Provinsi Sumatera Selatan jika dilaksanakan akan melangkahi Peraturan Pengganti Undang undang (Perpu) nomor 01 tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Pada salah satu poin dalam SK tersebut memuat tentang penyediaan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 melalui permintaan dana dari pihak ketiga sementara Perpu nomor 01 tahun 2020 tidak menyinggung sama sekali tentang permintaan dana dari pihak ketiga sehingga berpotensi masuk keranah hukum dengan indikasi pungutan liar (Pungli).
Kuat dugaan putusan ini telah menjadi alat untuk meminta bantuan ke Perusahaan – perusahaan yang terkait dengan kantor Samsat bersama Provinsi Sumatera Selatan. Apalagi jika dikaitkan dengan dasar hukum Putusan tersebut serta potensi dugaan pungutan liar di dalam pelaksanaanya.
Seperti terlihat pada materi putusan No. 6 yang berbunyi, Sarana dan Prasaran dalam rangka pencegahan Covid 19 disiapkan oleh Sekretariat Bapenda Provinsi Sumatera Selatan paling lambat 30 Maret 2020. Namun pada point ke 8 di jelaskan berlaku sejak 26 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi kondisi wabah Covid 19.
Poin tersebut terkesan membuka celah memanfaatkan “aji mumpung” semakin lama wabah peluang meraup dana pihak ketiga semakin terbuka lebar. Berdalih sumber pendanaan pengadaan sarana dan prasarana untuk pencegahan Covid 19 yang harus disediakan oleh Sekretariat Bapenda Prov Sumsel maka relasi pihak ketiga yang harus menanggung beban. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas Surat Keputusan Bersama Tim Pembina Samsat Se Sumsel ini berpotensi menjadi pungutan liar.
“Disisi lain meski kami juga melihat adanya kegiatan – kegiatan dalam rangka kepedulian dampak Covid 19 oleh SKPD – SKPD dilingkungan Pemrov Sumsel dengan program bantuan bersumber dari bantuan pihak ketiga melalui Bapenda Sumsel, menurut hemat kami juga tak bisa dibenarkan karena sumber pendanaan bantuan pihak ketiga tersebut tanpa dasar hukum yang jelas dan terindikasi Pungli,” paparnya.
Dikonfirmasi melalui ponsel maupun akun WhatsAppnya, terkait SK tersebut, selaku salah satu Pembina Samsat Sumsel yang ikut menandatangani SK tersebut, Neng Muhaibah Kepala Bapenda Sumsel enggan berkomentar. Bukannya menjawab, atau mengklarifikasi, ia malah dengan serta memblokir nomor handphone awak media ini. (Dani)