Terkait Penggunaan Dana Desa Untuk Penanganan Covid 19, Dewan Minta Kades Pakai Aturan DPMD

0
40
Sutrisno murdi Komisi II Bersama Yasid Komisi I, Sumai Komisi IV dan Camat Wagir Hendra.

Prioritas.com.Malang – Dalam penggunaan Dana Desa Untuk penanganan Covid 19, pihak desa di minta mengikuti aturan yang ada di Dinas Pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten terkait penggunaan Dana Desa.

Menurut anggota II DPRD Kabupaten Malang Sutrisno Murdi, saat ini anggaran DD yang Dari Pemerintah Pusat yang sebagian di pergunakan Untuk penanganan Covid 19 yang ada di wilayah Desanya.

“Yang saya lihat selama ini penggunaan DD Untuk penanganan Covid 19 di wilayah Kabupaten Malang Pemerintahan Desa mengacu pada Peraturan yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” kata Sutrisno di Pendopo Kecamatan Wagir, Jumat siang (9/4/21).

Terkait Anggaran DD yang 8 persen di pakai penanganan Covid 19 sebagian besar banyak Kepala Desa menalangi dulu, “Menurut pihak desa penalangan dana tersebut terjadi karena belum di masukkan dalam APBDes,” terang Sutrisno.

Sutrisno menambahkan, dalam Pertemuan dengan Kades se Kecamatan Wagir, ada keluhan terkait penangan Covid 19 di Puskesmas yang terlalu berbelit belit dan kurang maksimal.

“Saya sebagai pihak Legislatif meminta Dinas Kesehatan untuk cepat tanggap penanganan Covid 19 ini, seperti yang di keluhkan Kades Mendalanwangi ini yang penanganan Covid lamban di banding kota” terang Sutrisno.

Untuk itu pihaknya berharap Dinas Kesehatan terutama puskesmas Wagir lebih maksimal dalam penanganan pasien terkonfirmasi Positif Covid 19. “Jangan ada anggapan penanganannya tidak maksimal, untuk itu harus maksimal dalam penanganannya,” tandasnya.

Harapannya, semua penggunaan ADD maupun DD sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami dari dewan berharap penggunaan ADD dan DD sesuai dengan Peraturan Pemerintah, seperti Peraturan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Peraturan lainnya agar supaya tidak ada masalah Di kemudian Hari,” tutup Sutrisno.

Hal yang sama juga di sampaikan Camat Wagir Hendra Tritjahjono, bahwa penggunaan ADD maupun DD harus menyesuaikan dengan kebutuhan di masyarakat serta mengacu peraturan dari PP maupun Pemda, “Agar supaya penyaluran dan penggunaan nya tidak melanggar apa yang telah di harapkan Melalui Peraturan Kementrian lembaga terkait penggunaannya,” kata Camat Wagir Hendra.

Terkait penanganan pelayanan dampak Covid 19 di Kecamatan Wagir yang di keluhkan oleh beberapa Kepala Desa, “Sepertinya ada salah persepsi dan keluhan dari Kades terkait pelayanan puskesmas yang kurang maksimal, pihak Kecamatan akan terus berusaha meneruskan permasalahan pada Dinas terkait agar ada solusi,” pungkas Camat Wagir. (YOPI)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here