Prioritas.co.id, Pangkalpinang – Pekan lalu, dua smelter PT Panca Mega Persada (PMP) dan PT. RBT di kawasan perindustrian Jelitik Sungailiat, Kamis (11/10) dan smelter dikawasan Ketapang milik pengusaha tambang timah asal Bangka Tengah, sempat di periksa Tim Bareskrim Polri di Mapolda Kepulauan Babel beberapa hari yang lalu.
Hal ini menjadi sorotan yang serius oleh pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel Deddy Yulianto, menurutnya dengan terbongkarnya praktek illegal verifikasi salah satunya yang dilakukan smelter PMP itu disinyalir adanya kerjasama dan koordinasi massif yang dilakukan instansi terkait.
“Dari dulu kami meminta untuk dilakukan audit asal usul pasir timah yang didapat oleh para smelter, faktanya dari dulu tidak pernah dilakukan,” kata Wakil Ketua DPRD Babel, Deddy Yulianto kepada sejumlah Pewarta HPI Babel, Sabtu malam (20/10).
Padahal kata Deddy, dari dulu pihaknya meminta asal usul pasir timah harus jelas. “Artinya kami melihat ada kerjasama dan koordinasi masif yang dilakukan oleh instansi terkait,” tukasnya.
Dengan adanya temuan dan pengakuan sendiri dari Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) terhadap tidak berlakunya verifikasi oleh PT Surveyor Indonesia (SI), sebut Deddy, secara otomatis perdagangan timah melalui bursa itu sendiri dipertanyakan.
“Untuk itu kami minta aparat menelusuri dan mengusut tuntas asal usul timah dari pada 37 smelter yang diverifikasi oleh SI selama ini. Kami yakin dengan terbongkarnya salah satu smelter yang tidak jelas asal usul pasir timahnya tidak menutup kemungkinan praktek ini juga dilakukan oleh smelter-smelter lain,” tegas Dedy.
Ia juga menegaskan, bukan hanya verifikasi SI tidak berlaku lagi melainkan ICDX juga mesti dibubarkan jika praktek yang dilakukan oleh smelter Panca Mega Persada (PMP) yang diamankan Bareskrim Mabes Polri dari dulu ilegal.
“Artinya sudah berapa banyak ekspor timah ilegal yang dilakukan oleh PT PMP dan perdagangan lewat ICDX? hanya saja baru sekarang terungkap. Tak hanya itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel dalam hal ini yang mengurus masalah RKAB juga terikat dalam masalah ini,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, dengan tidak berlakunya verifikasi oleh PT SI tidak serta merta seluruh smelter langsung pindah ke Succofindo. “Kami minta aparat berwenang tidak hanya sampai disini namun dapat mengaudit asal usul pasir timah selama ini yang tergabung dalam verifikasi yang dilakukan oleh Surveyor Indonesia,” tegas Deddy.
Kembali Deddy menegaskan, jika dalam kasus ini bukan hanya verifikasi SI tidak berlaku lagi, namun ICDX juga sudah harus dibubarkan.
“Dinas Pertambangan Propinsi dalam hal ini yang mengurus masalah RKAB juga harus bertanggung jawab dalam masalah ini. Dengan tidak berlakunya verifikasi oleh PT SI. Tidak serta merta langsung pindah ke Succofindo. Kami minta aparat berwenang tidak hanya sampai disini namun dapat mengaudit asal usul pasir timah selama ini yang tergabung dalam verifikasi yang dilakukan oleh Surveyor Indonesia,” tandas Deddy yang juga Dewan Kehormatan HPI Babel. (Sumber: sidaknews.com)