Terkait Pengeroyokan Wartawan di Madina, Kuasa Hukum Pelaku Jangan Buat Framming

0
138
Dr. Rediyanto Sidi Jambak SH MH Kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan.

Mandailing Natal,Prioritas.co.id – Terkait kasus pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang saat ini di Tangani Polda Sumatra Utara (Sumut), kuasa hukum pelaku jangan membuat framming.

Hal itu disampaikan Dr. Rediyanto Sidi Jambak SH MH Kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan kepada wartawan, jum’at (25/3/2022) mengganggap konfrensi pers dari Ketua Tim Kuasa Hukum pelaku pengeroyokan wartawan Reza Nasution di arena Muscab Srikandi PP di salah satu Hotel di Madina.

Rediyanti menilai pernyataan kuasa hukum ke 4 pelaku pengeroyokan wartawan adalah framming dan membuat suasana tidak kondusif.

“Melakukan pembelaan terhadap kliennya merupakan tugas. Hanya saja bukan berarti dengan membuat framing yang seolah-olah menyalahkan korban. Ini akan menambah kondisi yang tidak kondusif dan akan menjadi publik bingung,” ujarnya.

Dosen fakultas hukum Universitas Pancabudi juga mengatakan konfrensi pers yang diadakan oleh kuasa hukum pelaku dengan menyebutkan adanya rekaman-rekaman yang menjelaskan adanya pemerasan bukan sebuah tindakan yang baik. Dia menilai seharusnya jika memang ada rekaman seperti itu, tindakan yang dilakukan adalah membuat laporan terkai pemerasan itu.

“Silahkan buktikan jika memang ada rekaman itu. Lucu saja, ketika memang mereka miliki bukti rekaman itu mengapa tidak melapor. Kita ini negara hukum, tidak perlu dilakukan tindakan kekerasan dengan melakukan pengeroyokan kepada korban,”ungkapnya.

Rediyanto menegaskan rekaman apapun seperti yang diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum mereka, perlu pembuktian. Apakah dalam rekaman tersebut ada editing atau tidak. Dia menilai setiap apapun yang dijadikan bukti-bukti dalam tindakan kriminal masih harus diselidiki lebih jauh.

“Perlu ada ahli yang meneliti terkait rekaman itu. Jangan asal omongan saja. Ada ahli forensik yang perlu membuktikan asli atau tidaknya rekaman tersebut. Ada juga lembaga-lembaga yang punya sertifikasi dalam membuka rekaman itu,” tegasnya.

Diakhir, Rediyanto berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar. Sehingga dia meminta kepada agar semua pihak baik korban maupun tersangka untuk tidak membuat framing-framing yang belum bisa dibuktikan sehingga membuat keadaan tidak kondusif. (Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here