Terkait Pencemaran Lingkungan, NGO Forester Indonesia Laporkan PT Virco ke Polres Padangsidimpuan

0
432
Direktur NGO Forester Indonesia, Riski Sumanda bersama Humas NGO Forester Indonesia melaporkan PT Virco ke Polres padangsidimpuan, Rabu (9/2/2022)

Prioritas.co.id.Sidimpuan – Non Goverment Organization (NGO) Forester Indonesia, akhirnya melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Virco ke Polres Padangsidimpuan, Rabu (9/2/2022) pagi. NGO Forester Indonesia, sebelumnya telah intens melakukan kritikan atas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Virco di Padangsidimpuan.

Direktur NGO Forester Indonesia, Riski Sumanda, menyampaikan bahwasannya, PT Virco selama ini diduga belum punya izin lingkungan. PT Virco selama ini hanya memiliki izin usaha, operasional, dan rekomendasi pengelolaan lingkungan UKL- UPL.

“(Hal itu) sesuai dokumen UKL UPL PT Virco bernomor : 660/879/KLH/2013,
artinya PT Virco hanya miliki rekomendasi dokumen lingkungan, baru tahun 2013,” kata Riski.

Lebih lanjut, Riski juga mengecam Pemko Padangsidimpuan yang selalu bungkam dan tidak berdaya akan hal itu. Dan dirinya juga mengingatkan, bahwa sejak 2021 Pemko Padangsidimpuan tidak berhak memberikan izin lingkungan terhadap perusahaan apapun.

“Sebab yang memberikan izin lingkungan saat ini adalah wewenang pemerintah pusat melalui Pelayanan terpadu satu Pintu (PTSP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai Peraturan Pemerintah No.22/2021 dan Peraturan KLHK No.5/202,” tegasnya.

Riski juga menegaskan bahwasanya PT Virco seharusnya mengurus izin analisis dampak lingkungan (AMDAL), bukan UKL-UPL. Sebab, dua hal tersebut berbeda atau istilahnya kembar, tapi tak sama. Untuk membuktikan adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan dan prosedur, dia meminta kepada pemerintah daerah agar mulai membentuk tim terpadu.

“Tim itu isinya mulai dari masyarakat, baik akademisi, instansi yang berkompeten, dan pemerintah daerah untuk turun meninjau kembali pembuangan limbah tersebut. Jika memang ini terbukti, maka harus ditegaskan dengan adendum dokumen lingkungan,” sambungnya.

Riski juga menyayangkan, sampai saat ini Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Lingkungan hidup, belum punya alat pemantau limbah yang memadai dan belum terverifikasi. Masyarakat sekitar, ungkap Riski, pernah mengaku jika baru-baru ini, ada pihak PT Virco yang memberi kompensasi, namun hanya orang-orang pilihan saja.

“Dari kejadian ini, bisa kita menilai bahwasanya manajemen perusahaan (PT Virco) diduga amburadul dan kurangnya pengawasan hak-hak buruh dan lainnya,” tuturnya seraya menegaskan agar Pemko Padangsidimpuan tak boleh main-main dalam persoalan ini.

Senada diungkapkan Mardan Eriansyah Siregar, SSos, Humas NGO Forester Indonesia. Pihaknya berharap agar Pemko Padangsidimpuan bijak memberikan izin usaha industri. Dalam dugaan pencemaran lingkungan itu, pihaknya juga akan lakukan upaya-upaya lain, selain melapor ke Polres Padangsidimpuan, mulai dari aksi nyata hingga real.

“Mengingat, NGO Forester Indonesia adalah lembaga yang konsisten sejak 2011 mendampingi masyarakat lokal, penelitian Orang Utan Tapanuliensis, dan Harimau Sumatera hingga sekarang,” terangnya. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here