Terkait Pemotongan ADD Tahun 2023, Mantan Walikota PSP Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

0
0
Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023 berinisial IEN

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Dalam kasus dugaan pemotongan alokasi dana Desa (ADD) TA 2023, Kejari Padangsidimpuan minta Eks Wali Kota berinisial, IEN, kooperatif penuhi panggilan Penyidik untuk proses pemeriksaan sebagai saksi.

Kejari, minta Eks Wali Kota periode 2018-2023 ini kooperatif penuhi panggilan Penyidik sebagai saksi, guna mendengar keterangannya yang saat itu selaku orang nomor satu di Pemko Padangsidimpuan.

“Tim Penyidik merasa perlu meminta keterangan yang bersangkutan (IEN-red) dalam peran dan kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023,” tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, saat konferensi pers, Selasa (30/07/2024) sore.

Menurut Kajari, Penyidik perlu mengonfirmasi beberapa hal kepada IN terkait adanya dokumen-dokumen yang ia tandatangani dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif, memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan,” imbuh Kajari.

Sebab, lanjut Kajari, Tim Penyidik telah menemukan fakta pemotongan ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023. Bahkan, dalam perkara ini juga, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka.

“Yaitu, IFS (oknum Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan). Yang kedua, AN dan ketiga, MKS,” sebut Kajari.

Sebelumnya, Kajari memaparkan bahwa Tim Penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada IEN. Tim Penyidik memanggil IEN, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.

“Pemeriksaan terhadap saksi (IEN) ini (rencananya), akan berlangsung di Kantor Kejari Padangsidimpuan, pada Kamis (01/08/2024). Panggilan ini adalah untuk yang kedua kalinya,” ucap Kajari.

Kajari membeberkan, Penyidik telah melayangkan surat panggilan melalui Pemko Padangsidimpuan pada 19 Juli 2024 lalu. Oleh karena itu, pihaknya menganggap surat panggilan ini telah sampai kepada IN.

Kemudian, sambungnya, Penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada IN melalui Kepala Lingkungan III, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Khairul Saleh Sikumbang.

“Namun, berdasarkan keterangan Kepala Lingkungan, saksi sudah tidak ada di Rumah pribadinya,” tandas Kajari. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here