Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan listrik.
Sejak dibukanya posko pengaduan itu di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) masyarakat pun berdatangan untuk membuat pengaduan.
Kordinator Satgas Gabungan Pengaduan Kenaikan Biaya Listrik di Tanjungpinang, Jufri Helmi mengatakan pembukaan posko pelayanan pengaduan itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri belum lama ini.
“Dari pengaduan masyarakat itu, nantinya kita akan mengumpulkan data, bagaimana mencari angka itu bisa terjadi,” sebutnya.
Jufri menjelaskan, data pengaduan masyarakat itu nantinya akan diolah, ditelaah dan di pelajari, bagaimana angka tagihan listrik itu bisa terjadi.
“Posko ini berlangsung semalam satu pekan muali dari tanggal 12 sampai 18 Juni 2020,” sebutnya.
Setelah itu katanya, sesuai rekomendasi DPRD Kepri hasil penelaah nantinya diserahkan ke Gubernur Kepri.
“Masalah teknis wajar atau tidak wajar itu nanti setelah kita mengumpulkan data, erornya dimana,” ujarnya.
Sementara itu, Yayan salah warga Tanjungpinang yang membuat pengaduan ngaku kaget melihat biaya tagihan listrik rumahnya membengkak sampai Rp 3,4 juta.
“Kaget lihatnya, sebab tiga bulan sebelumnya kami hanya membayar Rp.1,4 juta. Karena tagihannya segitu sampai Rp 3,4 juta, jadi belum bayar bulan ini,” tegasnya.
Dengan adanya pembengkakan tagihan listrik itu, dirinya juga sudah melaporkan ke kantor PT PLN Cabang Tanjungpinang. Ia merasa tidak puas atas solusi yang disampaikan pihak PLN.
“Saya disuruh untuk mencicil sebanyak 4 kali, jika tidak dapat melunasi tagihan listrik. Dengan kondisi saat ini uang dari mana bayarnya,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini pemakaian listrik rumah biasanya, dan tidak ada penambahan pemakaian. “Pemakaian sama saja seperti bulan-bulan sebelumnya,” sebutnya. (Eko)