Prioritas.co.id, Lahat –
Kurang puasnya hasil putusan Pengadilan Negeri Lahat, membuat Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Badan Pengawas (BP) Mahkamah Agung Palembang tanggal 29 Januari 2020.
Laporan ini karena adanya dugaan keberpihakan Majelis Hakim PN Lahat terhadap tergugat PT BSP dan Ujang Herawan yang digugat oleh Supriadi Efendi.
Supriadi Efendi didampingi kuasa hukumnya, Fidel Angwarmasse melaporkan langsung ke BP MA, Komisi Yudisial dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.
Fidel Angwarmasse mengatakan, kliennya melaporkan dugaan ini dari persidangan antara pihak penggugat dengan pihak tergugat 1 yaitu PT BSP dan tergugat 2 Ujang Herawan.
Dimana, penggugat dan tergugat bersitegang dalam kasus tindak pidana pengerusakan bersama-sama dan penyerobotan tanah tanpa izin yang dilakukan pihak tergugat 1.
Menurutnya, perbuatan melawan hukum tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat, dengan nomor register perkara nomor 8/Pdt.G/2019/PN Lahat, tertanggal 4 Juli 2019.
Dan mulai disidangkan di PN Lahat pada tanggal 25 Juli 2019. Sejak awal proses persidangan, mereka menduga adanya ketidaknetralan dan kepihakan Majelis Hakim PN Lahat terhadap kedua tergugat.
Dugaan adanya ketidaknetralan dan keberpihakan majelis hakim terhadap PT Banjarsari Pribumi dan Ujang Herawan dengan putusan PN Lahat nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Lahat yang dibacakan pada tanggal 9 Januari 2020.
Terpisah Humas Pengadilan Negeri Lahat
Dicky Syarifudin,S.H.,M.H. mengatakan
“Majelis hakim di PN Lahat telah bekerja profesional dan sesuai dengan prosedur hukum, namun jika ada pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, silahkan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum banding, agar perkaranya diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi “, ujarnya. Kamis (06/02/2020)
Masih katanya secara normatif, sebenarnya pihak pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan, tinggal melakukan upaya hukum, agar perkaranya diperiksa ulang di Peradilan yang lebih tinggi .
“Untuk hal ini supaya jadi pembelajaran bagi semua pihak, apakah itu Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat, Saksi saksi maupun masyarakat agar obyektif dan dewasa saat menempuh proses peradilan,
inilah pelajaran hukum bagi semua pihak, termasuk Advokat sebagai penegak hukum, agar juga bersama mengayomi masyarakat dengan sabar dan profesional.”, ujarnya. (EY)