Muba.Prioritas.co.id-Terkait laporan Ormas Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) , Sekretaris Daerah (Sekda), Musi Banyuasin (Muba) akan memanggil tiga perusahaan tambang guna melakukan klarifikasi. Perusahaan tersebut adalah Perusahaan tambang batubara PT Gorby, PT Tri Aryani dan PT Chonoco Philips.
“Terimakasih atas laporan yang telah disampaikan Ormas FM2B kepada kami. Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan memanggil tiga perusahaan tambang untuk klarifikasi,” kata Drs Apriyadi M.Si, Sekda Muba saat audiensi bersama sejumlah perwakilan Ormas FM2B diruang kerjanya, Kamis (10/10/2019).
Menurut Sekda, tiga perusahaan ini disinyalir menyalahi aturan atau perundangan – Undangan yang berlaku terkait penggunaan jalan angkutan batubara. Meski berlokasi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam pengangkutan hasil tambang perusahaan tersebut melintasi sejumlah ruas jalan dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Permasalahan ini harus segera ditindak lanjuti karena kalau jalan sudah rusak yang disalahkan nantinya pasti pemerintah daerah, minimal harus ada komitmen dan pertanggung jawaban atas kerusakan, ” ujarnya.
Permasalahan lain lanjut Sekda, terkait pembangunan jalan baru PT Gorby yang diduga tidak berizin. Disamping Itu, bentangan jalan sekitar 35 km yang dibangun dalam wilayah Muba juga terindikasi merambah hutan kawasan.
Dalam audiensi yang juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Muba, Phati Riduan, Sekda meminta agar Kadishub mengatur jadwal pertemuan yang direncanakan minggu depan tersebut.
“Saya minta tolong agar Pak Pathi Riduan mengatur jadwal dan melibatkan kepala OPD terkait dalam pertemuan tersebut,”tambah Sekda.
Sebelumnya, Ketua umum FM2B Kurnaidi menyerahkan laporan dan diterima langsung oleh Sekda Muba, Drs Apriyadi M. Si.
Kurnaidi mengatakan, persoalan tersebut muncul ketika tim Investigasi yang diturunkannya dilapangan menerima pengaduan masyarakat terkait perusahaan tambang batubara PT Gorby yang beroperasi di Muratara dan menggunakan jalan gas milik PT Chonoco Philips ternyata juga melintasi sejumlah ruas jalan Pemkab Muba.
“Kita tentunya mempertanyakan hal ini kepada sejumlah instansi terkait apakah ada Izin atau tidak. Ternyata mereka juga baru tahu ketika kita pertanyakan, makanya kita laporkan secara resmi,” kata Kurnaidi.
FM2B lanjut Kurnaidi akan mengawal proses tindak lanjut laporan yang mereka sampaikan. Dan tidak tertutup peluang Masalah tersebut akan berlanjut keranah hukum jika nantinya ditemukan tindakan pelanggaran hukum.
“Temuan dilapangan kita tindak lanjuti dengan laporan kepada pemerintah daerah yang akan memprosesnya bersama instansi terkait, dan kalau memang terbukti ada tindak pidana bisa saja nanti prosesnya berlanjut ke ranah hukum,” ujar mantan Ketua PWI Muba dua periode tersebut.
Idham Zulfikri yang ikut dalam tim mengantarkan laporan tersebut menambahkan, kuat dugaan terjadinya tindak pidana dalam Permasalahan tersebut terutama Undang Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan sanksi pidana.
“Kami melihat adanya dugaan tindak pidana kehutanan berupa perbuatan melanggar ketentuan undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau undang undang nomor 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam persoalan ini, “kata fikri. (dani)