Mandailing Natal,prioritas.co.id – DPRD Kabupaten Mandaililing Natal (Madina) menggelar rapat dengar pendapat dengan perusahaan perkebunan PTPN IV dengan masyarakat wilayah Kecamatan Batahan, Senin (28/3/2022)
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis itu dihadiri pihak PTPN IV, perwakilan warga Desa Batahan I, Kampung Kapas, Kampung Kapas I, BPN Madina, dan sejumlah OPD Pemkab Madina.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis mengatakan akan berupaya mencari solusi terkait konflik warga dengan PTPN IV.
“Kita hanyabmencari solusi yang terbaik kami hanya mendiator kami tidak punya kempentingan apapun dalam persoalan ini. Untuk itu kepada masyarakat saya minta tolong objektif dan perusahaan juga tolong mencari inisiatif mencari solusi yang akan di berikan kepada masyarakat,”ujar Erwin.
Sebelumnya Kuasa Hukum Desa Kampung Kapas Ridwan Rangkuti SH.MH menyampaikan, PTPN sudah waktunya menghentikan semua kegiatannya dikarenakan menguasai hak warga yang telah bersertifikat.
“saya sudah berjuang mulai tahun 2008 sampai saat ini, kalau kita tempuh jalur hukum itu keinginan PTPN IV, biar ada alasan mereka masih proses hukum sementara lahannya mereka kuasa terus,”ujar Ridwan.
Ridwan mengungkapkan akan menyampaikan fakta-fakta kebobrokan PTPN IV selama ini.
“Izin lokasi itu, bukan izin untuk membuka kebun, izin lokasi itu adalah dasar kepada PTPN untuk membebaskan lahannya selama tiga tahun. Oleh bupati Amru Daulay pada waktu itu terbitkan izin lokasi kepada PTPN berlaku tiga tahun tapi tidak di perpanjang karena PTPN tidak berhasil membebaskan 50 persen dari izin lokasi,”papar Ridwan.
Makanya sampai sekarang secara hukum kata Ridwan, PTPN tidak mempunyai legalitas untuk menguasai tanah di Mandailing Natal ini.
“sejak tahun 2010, izin PTPN IV sudah mati dan tahun 2021 baru mengusulkan. Selama itu pula lahan masyarakat dikuasai sehingga masyarakat khususnya Kampung Kapas menderita. Sebab, lahan mereka yang sudah bersertifikat tetapi dikuasai perusahaan. Sementara pajak lahan tersebut masyarakat yang harus membayar,”
Ridwan menilai PTPN ini adalah perusahaan penjajah masyarakat Mandailing Natal khususnya pantai Barat.
“Inilah perusahan pelamat merah yang menjajah hak masyarakat, perampok tanah masyarakat,”tegas Ridwan.
Ridwan bermohon agar DPRD Madina menerima aspirasi masyarakat, terutama mengianai PTPN, Kalau tidak mempunyai HGU PTPN harus angkat kaki dari Mandailing Natal.
Pihak Pemerintah daerah mengaku sudah membentuk tim untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan ini.
“Kami telah di perintahkan oleh pak bupati bentuk tim yang didalamnya ada Dinas Pertanahan, perizinan, pertanian dan Lingkungan Hidup dalam mengkaji dimana komplik agraria yang berkaitan dengan PTPN IV,” jelas Faisal Kadis Pertanahan.
Sementara Manajer Kebun Batang Laping PTPN IV, Tri menyampaikan dari awal kita sampaikan perusahan sepakat ketika ada sengketa kita melakukan jalur musyawarah.
Diakhir RDP tersebut Ketua DPRD menyampaikan akan melakukan investigasi untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai sengketa lahan antara masyarakat dengan PTPN IV. (putra)