Terkait Kasus Cabul di Padangsidimpuan, Ini Alasan Nenek Tua Bejat, Ngaku Khilaf

0
878
ASL pelaku pencabulan ketika menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Selasa (11/12/2018).

Prioritas.co.id, sidimpuan – Pelaku pencabulan terhadap Melati nama (samaran-red) Siswi SMA kelas III di Padangsidimpuan yang dilakukan si Nenek tua bakal terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku kini mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat tersebut.

Kakek yang sudah memiliki cicit ini mengaku menyesali perbuatannya. ASL menjelaskan jika saat peristiwa tersebut terjadi ia mengaku khilaf dan tak mampu mengendalikan emosinya.

“Tidak ada alasan apa-apa lagi, saya khilaf,” ujarnya dihadapan wartawan di ruangan Unit PPA Satrskrim Polres Padangsidimpuan, Selasa (11/12/18).

ASL kini terancam kurungan belasan tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. Ia mengaku ingin meminta maaf kepada keluarga korban yang dia cabuli.

Di hadapan Wartawan ASL mengakui perbuatan bejat itu kepada RS dengan cara meraba-raba kemaluannya. “Saya hanya mengarahkan tangan korban untuk memegang anuku, menciumnya dan Saya sama sekali tidak pernah memperkosanya, cuma mencabuli. “Kemudian menggesekkan alat kelaminnya dalam keadaan memakai baju lengkap,” terangnya. Membela diri

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASL kini mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan, Kakek berusia 74 tahun itu terancam hukuman hingga 15 tahun kurungan.

“Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Subs 82 KUHP. (Sn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here