Prioritas.co.id, Depok – Kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail tampaknya masih berjalan di tempat karena penyidik belum memenuhi Seluruh petunjuk Jaksa Peneliti Kejari Depok
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Yudi Triadi mengatakan, hingga detik ini pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas perkara yang ditangani pihak penyidik Polresta Depok.
Yudi menjelaskan, ada petunjuk-petunjuk perkara yang belum dipenuhi dan perkara ini sudah di ekspos bersama dengan KPK di Bandung.
Ketika itu, Yudi mengatakan KPK juga turut menyatakan bahwa perkara Nur Mahmudi belum cukup bukti sama halnya dengan pandangan dari pihak Kejari Depok.
“Hasil dari pemeriksaan memang belum meyakinkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dilimpahkan ke pengadilan, jadi, kami juga butuh keyakinan,” kata Yudi kepada wartawam seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejaksaan Negeri Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), perkara bisa dilimpahkan kepada pengadilan jika sudah memenuhi syarat salah satunya adanya dua alat bukti.
Namun Yudi menegaskan, meskipun ada 1.000 alat bukti, jika hakim tak yakin, maka perkara bisa saja di putus bebas.
“Nah, kami menjaga itu, kasihan nanti (hakimnya), kami juga punya tanggung jawab. Jadi, kami sekarang ini sedang menunggu petunjuk,” tutur Yudi.
Petunjuk yang dimaksud Yudi adalah berdasarkam dari laporan Jaksa Peneliti (P 16) yang hingga saat ini dinilai belum lengkap.
Untuk melengkapinya, pria yang baru saja menjabat sebagai Kajari Depok pada 24 Oktober lalu ini mengatakan, wewenang ada di pihak Penyidik Polresta Depok.
Saat ditanya adakah batasan waktu selama proses penyelidikan, Yudi lagi-lagi mengatakan hal tersebut berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHAP.
Dalam aturan tersebut, kata Yudi, menyatakan bahwa tidak ada batas waktu, semua tergantung dari penyidik.
Jika penyidik sudah merasa melakukan penyelidikan maksimal, maka berkas sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan yang kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri.
“Jadi, kalau sudah maksimal, ya silakan (dilimpahkan ke Kejari), jadi jangan membebankan beban penyidikan kepada Kejaksaan,” tutur Yudi.
Pernyataan Yudi tersebut dikatakan pria berkacamata ini juga untuk menjawab semua pemberitaan yang mengabarkan bahwa Kejari Depok tidak juga menuntaskan kasus Nur Mahmudi yang telah dinyatakan sebagai tersangka sejak Agustus 2018.
“Kecuali sudah sudah Penuntutan atau eksekusi. Saat ini masih full (kewenangan) di penyidik, pada saat sudah diserahkan ke kami (Kejari), itu lah baru kewenangan kami,” kata Yudi. (Red/rils)