Prioritas co.id.muba – Palembang – Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto menjelaskan, terkait adanya pengakuan saksi dalam persidangan yang menyebutkan adanya aliran dana untuk oknum pejabat Polda Sumsel sebesar Rp 2 Milyar untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba di kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kasusnya sedang di tangani Mabes Polri. Pihaknya mengaku tidak berwenang mengomentari proses hukum yang sedang berjalan, termasuk apakah ada keterkaitannya dengan Kapolres OKU Timur yang sudah dicopot, atau keterkaitannya dengan Kasat Reskrim Polres Muba.
“Kasus itu telah di tangani Mabes Polri, saat ini kita tidak mengetahui perkembanganya. Bisa jadi kasus itu ada keterkaitannya Kapolres OKU Timur yang juga sedang di tangani Mabes Polri. Termasuk jika ada kaitannya dengan Kasat Reskrim Polres Muba, coba tanya langsung ke Mabes Polri,” kata Irjen Toni Harmanto kepada awak media usai melaksanakan sholat Jum,at,dimasjid Saadah Komplek Mapolda Sumsel, Jumat (21/1/2022).
Kasus adanya aliran sebesar Rp2 Milyar untuk pengamanan proyek tahun 2020 dinas PUPR terungkap dari salah satu saksi, Herman Mayori saat sidang kasus OTT oleh KPK terhadap Bupati Muba Dody Reza Alek Noerdin bergulir di pengadilan Tipikor Palembang Kamis,(20/01/2021).
Kadis PUPR Herman Mayori yang juga terdakwa mengungkapkan polda sumsel telah menerima dana dari proyek fisik dinas PUPR 2020 sebesar Rp 2 M, sementara Kasat Reskrim Polres Muba sebesar Rp 20 jt.
Herman Mayori mengatakan dana 2 M berasal dari Suhandi direktur salah satu perusahaan kontraktor rekanan dinas yang dia pimpin. Saat itu Suhandi mendapat empat paket proyek pisik di Muba.
Herman Mayori menjelaskan, Dana Rp2 M yang di berikan ke Polda Sumsel untuk pengamanan proyek di serahkan orang kepercayaan Suhandi kepada perwakilan polda. Sedangkan dana Rp 20 jt ke kasat reskrim polres Muba di ambil anak buahnya sebagai dana bantuan operasional.
Dalam sidang secara online itu juga terungkap kalau proyek di PUPR kabupaten Muba sudah lama di atur oleh terdakwa bupati Musi Banyuasin. (Iskandar Mirza)