Tanjungpinang.prioritas.co.id – Terdakwa Arif Firmansyah mantan Pejabat Eksekutif (PE) di bank milik pemerintah daerah yakni Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang Perusahaan Daerah (PD) BPR Bestari Tanjungpinan divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/09/2024).
Majelis hakim dipimpin Ricky Ferdinand, didampingi dua Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif dan Fausi menyatakan, terdakwa Arif Firmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Rp5,7 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan, terdakwa Arif Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah rekannya di PD BPR Bestari.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPUl pada Kejari Tanjungpinang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatanya terdakwa dipidana selama 7 tahun penjata denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar hakim.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan atas korupsi yang dilakukan dengan pengembalian Uang Pengganti kerugian negara Rp 5,7 miliar.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, ia akan dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim lagi.
Disamping vonis perkara korupsi tersebut, Arif Firmansyah juga divonis dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara asal tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Dalam kasus TPPU ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
“Atas perbuatanya yang telah terbukti terdakwa dihukum Pidana Penjara selama 3 tahun, Denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Hakim dalam putusanya.
Sementara itu, hakim juga menyatakan bahwa sejumlah barang bukti berupa uang yang disita Jaksa dari terdakwa Rp 242 juta, kendaraan mewah, serta barang elektronik, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya selama 18 tahun penjara.
Tuntutan selama 18 Tahun Penjara terhadap terdakwa Arif Firmansyah yang diberikan oleh JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang dimaksud merupakan total dalam dua perkara korupsi yang dilakukan terdakwa sekaligus yakni, terkait perkara pokok berupa tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai 5, 9 Miliar.
Untuk perkara pokok berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Arif Firmansyah, oleh JPU Kejari Tanjungpinang menuntut selama 9 Tahun ditambah denda Rp.500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian JPU menambah hukuman terdakwa berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 5.991.229.607 atau sekitar Rp5,9 Miliar yang dikurangi dari sejumlah uang yang telah disita jaksa dari terdakwa dalam perkara ini sekitar Rp.242 juta.
Namun jika tidak dibayarkan oleh terdakwa melalui penyitaan seluruh harta kekayaannya yang tidak bisa mencukupi, maka akan diganti kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara untuk perkara korupsi TPPU yang dilakukan oleh terdakwa Arif Firmansyah, JPU pada Kejari Tanjungpinang menjatuhkan tuntutan selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dari tuntutan JPU atas dua perkara korupsi sekaligus yang dilakukan oleh Terdakwa Arif Firmansyah tersebut jika ditotalkan menjadi 18 Tanah penjara.
Sekedar diketahui, Terdakwa Arif Firmasyah sebelumnya ditetepkan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang dari 2022 hingga 2023.
Namun dalam dakwaan JPU menyeburkan, terdakwa Arif Firmansyah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur PD BPR Bestari Elfin Yudista, Teller Suci Ratnasari, CS Anggita Wahyu, dan IT Farid Aji Adha.
Perbutan korupsi terdakwa dengan sejumlah pegawai PD.BPR Bestari ini, dilakukan dengan modus pencairan dana nasabah tanpa prosedur dan SOP. Selanjutnya digunakan untuk bermain online, membeli mobil, serta untuk perjalanan wisata bersama keluarganya ke Bali termasuk keluar negeri.
Atas putusan ini, Arif Firmansyah dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir demikian juga Jaksa Penuntut umum. (*)