Terjepit Diantara Dinding Tongkang dan Exavator, Ariyanto Tewas Ditempat

0
316
Doni firsandi operator exavator saat menyerahkan diri di satpolair polres muba, senin (17/9)

Muba, Prioritas.co.id – Ariyanto (40) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sei Keruh, Muba, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dump truk harus meregang nyawa setelah terjepit diantara alat berat dan dinding kapal tongkang, di Perairan Sungai Dawas tepatnya di Dermaga PT Cipta Prima Lestari Dusun 3 Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, Muba, Senin (17/9) sekitar pukul 14.30 wib.

Kronologis kejadian siang itu saat pelaku operator exavator Doni Prisandi (32) sedang mengoperasikan alat berat Exavator Merk Hitachi (Kuku Macan) warna kuning yang berada atas tongkang.

Posisinya saat itu berdekatan dengan dinding tongkang melakukan bongkar muatan batu koral split yang berada di atas tongkang untuk dipindahkan ke bawah Stock file yang berlokasi di pinggir Sungai Dawas.

Saat pelaku sedang berada di dalam alat berat tersebut, pelaku tidak mengetahui bahwa korban Ariyanto (40) berada di belakang alat berat Exavator yang dioperasikannya.

Ketika pelaku memutar alat berat Exavator (Kuku Macan) tersebut pelaku tidak mengetahui jika alat berat yg di operasikannya telah mengenai korban hingga mengakibatkan korban terjepit diantara dinding tongkang dan alat berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

Tak berselang lama ada beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut dan langsung berteriak kepada pelaku untuk mematikan alat berat yang dioperasikannya.

Setelahnya korban yang masi terjepit diantara alat Exavator dan dinding tongkang langsung dikeluarkan dan di bawa ke RS Sungai Lilin.

Saat itu juga pelaku yang merasa takut atas kejadian tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin untuk meminta perlindungan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti S.E., M.M melalui Kasat Pol Air Iptu Mr Manik S.H menerangkan, saat ini pelaku Doni Pria aneh Gito Rolis (32), pekerjaan swasta (Operator Excavator), alamat Dusun 3 Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Muba telah diamankan.

“Saat ini kita sedang melakukan proses penyidikan atas kasus tersebut, untuk pasal yang kita terapkan yaitu pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.” ujar Kasat Pol Air Polres Muba. (dani)