“Terima Kasih Tuhan, Terimakasih BRI dan Pak Polisi, Ini Pelajaran Untuk Saya dan Semua”

0
955
Frederikus Rae (61) saat ditemui di kediamannya, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Nagekeo, NTT.

Nagekeo, Prioritas.co.id – “Saya hanya mau uang saya dikembalikan, saya tidak punya niat untuk mau lapor orang atau lapor BRI ke Polisi,” begitulah ucap Frederikus Rae kala berbincang bersama Prioritas pada suatu pagi di kediamannya, 10 Agustus 2022 lalu.

Beberapa potong roti yang dibeli dari kios tetangga tengah berkumpul di satu piring menemani kopi panas disuguhkan isterinya. Namun, Frederikus tampak tidak selera. Ia enggan mencicipi roti. Ekspresi resah bercampur gelisah terpancar jelas di wajah pria berusia 61 tahun ini. Roman mukanya tak mampu menyembunyikan persoalan berat yang tengah Ia hadapi.

Ema…(Anak dalam bahasa Nagekeo) minum sudah,” ungkapnya mengajak Prioritas.

Kami ngobrol di ruang antara dapur dan rumah besar. Rumahnya semi permanen berukuran kurang lebih 7×9 meter sementara dapurnya berbentuk panggung dengan ukuran lebih kecil. Meski hanya sekedar menyimak, Isterinya duduk di pintu dapur turut serta dalam obrolan sembari mengupas asam yang dipungut di belakang rumah.

“Mau jual, untuk tambah-tambah uang dapur,” ucap istrinya.

Frederikus adalah warga Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) .

Ayah tiga anak ini tengah menghadapi masalah berat. Tabungannya sebesar Rp. 270.000.000,00 juta disimpan di BRI Unit Mbay ludes. Hanya tersisa Rp. 2.763,00 di rekening. Ulahnya adalah Jefri salah satu oknum pegawai bank yang kini sudah dipecat.

“Ini dia punya rekening koran,” ucap Frederikus menunjukkan dua lembar fotocopy print koran sembari menggeleng kepala seolah tidak percaya dengan apa yang dialaminya.

Dari hasil rekening koran, tercatat sejumlah transaksi penarikan atas namanya kepada beberapa orang via ATM termasuk ke rekening Jefri. Padahal sejak awal menyetor Ia sama sekali tidak meminta untuk dibuatkan Kartu ATM.

Jejak rekening koran mencatat transaksi penarikan terjadi sejak sehari setelah Ia menyimpan uang di BRI yakni pada November 2018 hingga Maret 2019. Ia baru mengetahui jika tabungannya habis Maret 2020.

Awalnya, Dia mencoba merahasiakan persoalan ini dari anak dan istrinya, dengan harapan masalah dapat diselesaikan secara internal oleh pihak Bank. Alih-alih cepat tuntas persoalan, sudah tiga kali pergantian Kepala BRI Unit Mbay, masalahnya tak kunjung menemukan titik terang.

Sepandai-pandai menyimpan barang busuk suatu saat akan tercium baunya. Begitupun juga dengan Frederikus, serapi apapun dia merahasiakan masalah tersebut akhirnya ketahuan juga. Isterinya mulai curiga setelah beberapa kali Frederikus bolak balik ke Kantor BRI Cabang Bajawa guna mengurusi persoalannya itu.

Entah langkah apa selanjutnya yang Ia tempuh usai beberapa kali mengkonfirmasi pihak BRI perihal tabungannya tak kunjung menuai hasil. Sesekali Frederikus menghela nafas panjang. Ia bingung bercampur bimbang.

Huuuufffffff… Ini bagaimana sudah! Lapor Polisi saja kah atau bagaimana ini? “Iya lapor ke Polisi saja biar lekas selesai,” saran Isterinya.

Lapor Polisi

Kamis 11 Agustus 2022, keesokan harinya Frederikus bangun pagi-pagi sekali. Sesuai rencana, hari itu Dia akan ke kantor Polisi melaporkan masalahnya. Beberapa dokumen yang sudah difotokopi tersimpan rapi dalam satu map. Ada buku tabungan, kwitansi cek Giro, bukti transkrip rekening koran hingga kronologis kejadian yang ditulis tangan.

Dokumen tersebut Ia siapkan guna mengantisipasi manakala dimintai pihak Kepolisian sebagai bukti. Tekadnya sudah bulat. “Ini langkah terakhir sudah,” ucap Frederikus.

Ditemani salah seorang anaknya, Frederikus kemudian membuat laporan Polisi. Di Mapolres Nagekeo, Ia diterima di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo dengan Nomor: SPTL/73/VIII/SPKT B Res Nagekeo/POLDA NTT oleh Kanit SPK B Aipda Christian E Siebel.

Pengaduanya segera ditindaklanjuti Unit SPKT ke Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim). Di hari yang sama, oleh pihak Kepolisian Frederikus dimintai keterangan awal. Unit Reskrim kemudian menyelidiki laporannya.

Polisi sempat mengubah delik laporan sebab kasus yang menimpanya bukanlah penggelapan ataupun penipuan seperti yang dilaporkan akan tetapi, berdasarkan kronologis peristiwa, kuat dugaan itu hasil kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh oknum.

“Itu murni kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank terhadap uang nasabah. Itu namanya laporan bohong atau laporan catatan Bank yang palsu atau bohong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai.

Mengadu ke DPRD

Beberapa waktu pasca dirinya membuat pengaduan ke Polisi, pemberitaan viral. Kasus tersebut mencuri perhatian publik dan memantik komentar berbagai kalangan. Sebut saja YLKI, Pakar hukum dan tentu saja nitizen. Tidak terlepas lembaga DPRD Nagekeo yang juga turut prihatin atas persoalan itu.

Meski sudah melapor ke Polisi, oleh beberapa kenalan, Frederikus disarankan untuk mengadu ke DPRD Nagekeo. Salah satu tujuannya adalah meminta bantuan lembaga Dewan agar bisa mendesak pihak BRI untuk menyelesaikan persoalan secepatnya.

Tak butuh waktu lama, DPRD Nagekeo melalui Komisi ll memanggil Frederikus dan pihak Bank guna melaksanakan rapat dengar pendapat umum membahas masalah tersebut.

Kamis 25 Agustus 2022, Ia hadir memenuhi panggilan Komisi ll bersama tiga orang perwakilan pihak BRI.

Dakam rapat dengar pendapat yang dipimpin politisi PKB Safar Laga Rema itu menghasilkan beberapa rekomendasikan salah satunya yakni kasus ini diselesaikan secara bersama antara BRI, OJK, dan para pihak (korban) yang dirugikan/nasabah sehingga bisa mendapatkan kejelasan kasus yang berkaitan dengan raibnya dana nasabah sebesar Rp 270.000.000,-.

Lembaga Dewan juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian Resor Nagekeo dan Kejaksaaan Negeri Bajawa) untuk melakukan follow up terhadap kasus tersebut.

Tanggapan BRI

Pasca dilaporkan Frederikus ke Polisi, pihak BRI memberikan tanggapan. Melalui Pemimpin Cabang BRI Bajawa, Iqbal Amanda BRI telah melakukan investigasi terhadap pengaduan nasabah yang bersangkutan, di mana nasabah merupakan korban penipuan oleh oknum pekerja BRI yang telah di PHK pada tahun 2019.

“Dalam investigasi yang telah dilakukan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018, di mana nasabah berencana memiliki kerjasama bisnis dengan oknum pekerja ybs untuk pengadaan alat pertanian,” jelasnya.

Oleh karenanya, BRI menyerahkan kasus tersebut secara hukum dan menghormati proses hukum yang berlangsung.

“BRI juga menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya,” jelas Iqbal.

Selain itu, BRI juga menghimbau agar Nasabah harus waspada dengan munculnya berbagai macam modus kejahatan tidak dikenal dari sumber yang tidak terpercaya mesti diwaspadai untuk menghindari tindak kejahatan social engineering.

Social engineering sendiri merupakan tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data perbankan korban. Media yang digunakan pelaku untuk mendekati korban pun beragam, mulai dari telepon, SMS, e-mail, media sosial, dan lainnya.

BRI pun terus menghimbau nasabahnya untuk senantiasa berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan perbankan tersebut. Regional CEO BRI Denpasar, Rudy Andimono melalui rilisan pers yang diterima Prioritas pada Selasa 6 September 2022 mengatakan nasabah mesti menjaga data pribadi agar tidak dikuasai oleh siapa pun.

Hindari mengangkat telepon dari nomor telpon yang mencurigakan. Nasabah sebaiknya hanya mengangkat dari call center resmi BRI 14017. Nasabah perlu mewaspadai adanya notifikasi dari sumber yang tidak dikenal.

Hindari untuk men-klik tautan dari SMS, email, dan media sosial yang tidak dikenal untuk mencegah adanya tindakan hacking.

Menurut Rudy, jangan sampai membuka kesempatan bagi pelaku untuk bisa berkomunikasi serta melancarkan aksinya.

“BRI tetap mengimbau kepada seluruh nasabah untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan berbagai transaksi keuangan dengan tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yangRudy mengatasnamakan bank,” ungkap Rudy.

Data perbankan seperti nomor rekening, Personal Identification Number (PIN), user & password internet banking, One Time Password (OTP), dan lainnya wajib dilindungi kerahasiaannya oleh nasabah. Upaya proteksi lebih dapat dilakukan oleh nasabah dengan mengganti PIN & password secara berkala untuk menghindari praktik pembobolan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Nasabah diharapkan tidak memberitahukan informasi yang bisa memberi akses pada akun seperti password dan PIN. Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, mau pun petugas bank,” papar Rudy.

Keywords: Social Engineering, Fraud, Kejahatan Perbankan, BRI. Informasi mengenai BANK BRI dapat diakses melalui situs www.bri.co.id

Mendatangi OJK di Kupang

Laporannya di Polres Nagekeo sedang diselidiki unit Reskrim. Ia sudah beberapa kali dipanggil memberikan keterangan. Begitu juga dengan anak pertamanya yang diminta oleh penyidik menjadi saksi. Sejak saat itu Ia jarang melakukan aktivasi di rumah maupun di sawah. Kakek 3 cucu ini lebih banyak menghabiskan waktu di padang menjaga sapi. Pikirannya lebih banyak fokus ke persoalan yang tengah Ia hadapi. “Saya kasian dengan Bapa, Dia macam pikiran sekali,” tutur Isteri Frederikus.

Saat itu Frederikus benar-benar pasrah menyerahkan sepenuhnya penanganan Kepolisian. Ia yakin dan percaya pihak Kepolisian pasti akan menemukan solusi terbaik. Meski begitu hati kecilnya merasa terbeban. Dalam hati di berpikir, “Apa tidak ada jalan lain selain lapor polisi, kalau kasus ini lanjut orangnya dipenjara, terus uang saya tidak dikembalikan, apakah artinya.”

Lagi-lagi atas petunjuk beberapa orang Ia disarankan untuk mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Tanpa berpikir panjang, Frederikus nekat mendatangi kantor OJK yang beralamat di Jl. Tom Pello No.2, Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. “Saya mau ke Kupang, bawa semua ini bukti-bukti ke OJK,” katanya.

Rabu 14 September 2022, Ia berangkat ke Kupang menggunakan KM Awu via Pelabuhan, Ipi, Ende. Rencana keberangkatan ke Kantor OJK ini nyaris saja gagal, ketika tiba di Kantor Pelni Ende untuk memesan tiket. “Kami tidak bisa proses tiket, karena Bapak belum sama sekali vaksin,” kata salah satu Pegawai Pelni lalu mengembalikan KTP Frederikus.

Pelni saat ini menerapkan aturan terbaru bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan harus minimal divaksin 2 kali untuk perjalanan dalam Provinsi dan sudah divaksin Booster apabila melakukan perjalanan luar provinsi. Dia kemudian disarankan untuk meminta surat keterangan dokter.

Selain menyerahkan menyerahkan dokumen pengaduan di Kantor OJK, Frederikus juga disarankan untuk membuat pengaduan secara Online via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Melalui APPK konsumen dapat melanjutkan upaya penyelesaian sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK.

Kemudian, LAPS akan menerima notifikasi atau alert dari konsumen dan menindaklanjutinya dengan memanfaatkan data dan dokumen yang sudah ada sebelumnya di dalam sistem sehingga menghindari duplikasi permintaan data dan informasi yang diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa.

Sebagai informasi, secara ketentuan, mekanisme penanganan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan terbagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu, Internal Dispute Resolution (IDR) dan External Dispute Resolution (EDR).

Pihak BRI Mengembalikan Uang

Rabu 21 September 2022 Frederikus dihubungi salah satu penyidik meminta dirinya untuk datang ke Mapolres guna menyelesaikan persoalan tersebut bersama pihak BRI yang diinisiasi oleh Reskrim. Senin 26 September 2022 BRI menyanggupi untuk mengembalikan semua uangnya. Selanjutnya pada Sabtu 1 Oktober 2022 disaksikan aparat Kepolisian dan pihak BRI, Frederikus menandatangani surat pencabutan laporan.

“Terima kasih BRI, Terima kasih Pak Polisi, terimakasih untuk semua pihak yang sudah membantu dengan caranya masing-masing, ini pelajaran untuk saya dan semua,” ungkapnya.

Saat ditemui Prioritas pada Selasa 11 Oktober malam, Frederikus mengaku ini adalah pengalaman pertama berurusan dengan hukum, pelajaran terbaik yang tidak pernah Ia lupakan. Pelajaran berharga dalam hidupnya. “Sesering mungkin kita cek tabungan kita di Bank, jangan mudah percaya dengan orang lain sekalipun itu orang Bank.” (Arjuna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here