Terhitung 1 Januari 2024, Pegawai Non ASN Pemkab Madina Ikut program JKK dan JKN

0
0
Bupati Madina didampingi para asisten dan pihak BPJS ketenagakerjaan jalin kerjasama.

Mandailing Natal.prioritas.co.id – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution melakukan penandatanganan atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Madina, Selasa(21/5/2024).

Para pekerja akan mendapat banyak manfaat seperti pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, santunan berupa uang diantaranya penganti biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Pegawai non ASN ini diikut sertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terhitung dari 1 Januari – 31 Desember 2024.

Sukhairi menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS ketenagakerjaan yang senantiasa membangun sinergi, komunikasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten Madina.

Sukhairi mengatakan hingga saat ini masih banyak kekurangan dan keterbatas, namun pemerintah selalu memperhatikan penjaminan ketenagakerjaan bagi ASN dan non ASN.

“Perlindungan kepada tenaga kerja non ASN ini tanggung jawab kita (pemerintah), apapun hasilnya mudah-mudahan program ini bermanfaat “ kata Sukhairi. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here