P.sidimpuan.prioritas.co.id – Seorang pria berinisial MI warga Jalan Patrick Lumumba Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara berhasil ditangkap personil sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Pria berusia 31 tahun terlibat aksi pencurian terhadap seorang pekerja ice cream di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan.propinsi Sumatera Utara (Sumut)
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, aksi pencurian terhadap korban Luki Iewandi (21) warga Dusun Sido Mulyo, Kelurahan Suka rakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat ini terjadi Sabtu (11/5/2024) pagi.
Kala itu, korban bersama teman kerja korban sampai di Kota Padangsidimpuan untuk mengantar ice cream diamond dari PT Sukanda Djaya dan ke warung tersebut pada Jumat (10/5/2024) malam.
Kemudian, korban bersama teman korban pergi makan malam di warung Sukma yang terletak Di Jalan Kenanga Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
“Dikarenakan warung tersebut mempunyai lesehan,korban bersama temannya istirahat hingga pagi di lesehan warung makan tersebut,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, Rabu (15/5/2024) siang.
Selanjutnya, benernya, pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 06.10 wib korban terbangun dikarenakan tas pinggang warna hitam yang korban bawa telah diambil orang yang korban tidak kenal. Atas perbuatan tersebut uang sebesar Rp.15.839.000 dari kutipan ice cream 9 toko yang berada di Padangsidimpuan telah hilang dibawa oleh pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, petugas akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku,” sambungnya.
Alhasil, petugas pun melakukan pria yang sehari-hari bekerja sebagai petugaa parkir tersebutJln. H.D.Baginda Oloan No 07 Padangsidimpuan. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan petugas menetapkan tersangka terhadap MI.
“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas sebelum akhirnya menyerah kan perkara tersebut ke kejaksaan, “ pungkasnya. (sabar)