Prioritas.co.id.Palembang – Lantaran terbakar api cemburu, seorang pria di kota Palembang nekat melakukan penganiayaan terhadap isteri dan anaknya dengan menyiramkan air keras. Akibat perbuatannya, sang isteri mengalami luka bakar disebagian tubuhnya sedangkan sang anak yang masih berusia 7 tahun mengalami luka bakar di wajahnya.
Usai melakukan penganiayaan kepada isteri dan anaknya, tersangka M.Yusuf Erwin (45) buruh warga jalan D.l Panjaiatan lorong Jaya lll kelurahan 16 Ulu kecamatan SU II Palembang di tangkap Senin,(17/01) setelah sempat melarikan diri hingga ke Jawa.
Tersangka M.Yusuf Erwin (45) buruh warga jalan D.l Panjaiatan lorong Jaya lll kelurahan 16 Ulu kecamatan SU II Palembang, akhirnya di tangkap opsnal unit lV subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan kanit AKP Nanang Supriatna di seputaran Plaju Palembang, Senin,(17/01/2022) setelah sempat melarikan diri hingga ke Jawa.
M. Yusuf Erwin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk dibalik jeruji besi karena telah melakukan penganiayan berat dengan menyiram air keras atau cuka parah kepada istri yang dinikahi secara siri, Susanti Ariani (30) dan anaknya Dimas (7) tahun.
Perbuatan tersangka dilakukan Jum,at (07/01/2022) sekitar jam 15.30 saat korban mau pulang ke rumahnya bersama anaknya Dimas tiba tiba langsung menyiramkan air keras kepada korban mengenai sebagian badan sedangkan anaknya mengalami luka bakar di wajah. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri sedangkan korban di bantu warga ke rumah sakit untuk di obati.
“Dia istri aku kami memang pisah tapi belum cerai, kami nikah siri rencana aku mau ajak balikan tapi belum bilang ngajak rujuk. Aku beli cuka para di pasar 16, aku siram dia saat bersama anak waktu mau balik ke rumah,” ujar tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka mengaku cemburu, karena kedekatan sang isteri dengan pria lain. Ia menganggap isterinya berselingkuh padahal status pernikahannya belum cerai, baru sebatas pisah ranjang.
“Kami belum bercerai dia sudah ada teman dekat laki laki, makanya aku cemburu. Makanya aku siram pakai cuka para, sesudah itu aku langsung lari sampe ke Jawa, balik ke Palembang lagi langsung ditangkap,” ujarnya.
Kasubdit ll jatanras Kompol Agus Prihandinika menjelaskan, tersangka ditangkap dalam kasus penganiayaan berat. Tersangka menyiram istri siri nya dengan air keras atau cuka parah, dalam kejadian tersebut, anaknya juga ikut jadi korban.
Sepuluh hari pasca kejadian, lanjut Kompol Agus Prihandika, tersangka di tangkap di seputaran Plaju Palembang setelah sempat melarikan diri. Akibat perbuatan tersangka korban mengalami luka bakar di sebagian badannya sedangkan anaknya luka di bagian muka atau wajah.
“Korban merupakan istri tersangka mereka nikah sirih tapi sudah pisah rumah. Perbuatan tersangka telah di rencanakan, tersangka sengaja menunggu korban dekat rumahnya motif tersangka cemburu dengan korban, anak yang luka merupakan anak korban,” terangnya.
Kompol Agus, menambahkan, bersama tersangka, Ikut juga di amankan barang bukti pakaian korban. Tersangka di jerat pasal 355 khup tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara (12) tahun penjara.
“Karena ada juga korban anak tersangka di lapis dengan pasal 77 UU No 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara (7) tahun,” papar Kompol Agus Prihandinika ,di Mapolda Sumsel, Rabu (19/1/2022) di dampimgi kanit IV Kompol Nanang Supriatna. (Iskandar Mirza)
Post by dani