Telusuri Data Penggunaan Dana Covid-19, Kantor Desa Gunung Kijang Enggan Buka Rincian

0
502
Kantor Desa Gunung Kijang.

Prioritas.co.id.Bintan – Seorang Aktivis Sosial dan Lingkungan Bintan, Lelo Polisa Lubis, Sc meminta para Kepala Desa (Kades) transparan dalam menggunakan Dana Covid-19. Menghindari munculnya dugaan penyalahgunaan atau korupsi, Kamis (11/03/2021).

Ia menjelaskan, Desa yang dengan sengaja tidak memberikan informasi ke publik terkait penggunaan anggaran, bisa dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Pada pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Maka ancaman pidananya adalah satu tahun, dan bayar denda sebesar Rp 5 juta. Menurutnya, masyarakat juga perlu tahu tentang penggunaan dana maupun alokasi untuk anggaran Covid-19.

“ Keterbukaan terhadap publik memang harus benar-benar dilaksanakan oleh Desa. Terlebih, Di tengah Pandemi. Tentunya, Menyangkut tentang penjabaran rincian data yang menunjukkan penggunaan anggaran dana Covid-19, ” Ujar Lelo saat berada di Kampung Galang Batang.

Berkenaan dengan hal tersebut, Awak media belum lama ini mendatangi Kantor Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Guna konfirmasi soal rincian data penggunaan dana Covid-19 sepanjang tahun 2020 lalu.

” Kalau bapak mau lihat harus ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan dulu. Sudah ada jenjang – jenjangnya, Kami tidak berani juga untuk itu. Kalau dana Desa itu sudah dialokasikan untuk belanja Covid-19. Jadi, Belanja Covid-19 itu tidak harus dikeluarkan blok gitu sekiannya dan menyesuaikan kebutuhan saat ini, ” Ungkap Sekdes Gunung Kijang, Rozana di ruangannya.

Masih sambungnya, Misal pengadaan penyemprotan. Ia sudah menanyakan untuk pembelian hand sanitizer atau segala macam alat – alat penyemprotan sudah ada di 2020.

” Kami hanya menyediakan itu nanti kayak transportasi untuk yang nyemprot dan makan – minum. Iya, Didata semua ada, ” Tambahnya singkat.

Selain itu, Mengenai proses pelaporan pertanggungjawaban anggaran atau sering disebut SPJ terkait pengelolaan penggunaan dana Covid-19 di Desa Gunung Kijang, Diakuinya sudah ada.

Dengan keterangannya, Sumardiyanti, SH selaku Kabid Perencanaan Pembangunan Keuangan dan Aset Dinas PMD Bintan menjadi petunjuk awak media untuk mengkonfirmasi data penggunaan dana Covid-19 tidak hanya di Desa Gunung Kijang tapi juga seluruh Desa yang ada di Bintan. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here