Karimun.prioritas.co.id – Tim F1QR Lanal TBK kembali mengamankan kepulangan 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural (ilegal) dari Malaysia tujuan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada, Jumat 15 November 2024 malam.
Tidak hanya belasan PMI ilegal asal Lombok yang kesemuanya laki-laki, juga turut diamankan dua orang lainnya, yakni tekong dan ABK speedboat.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, Lanal TBK menyerahkan 12 PMI ke BP4MI, dan menyerahkan tekong dan ABK speedboat ke Polres Karimun untuk dilaksanakan proses lebih lanjut, Minggu 17 November 2024.
Komandan Lanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat akan ada pemulangan PMI non prosedural dari Malaysia tujuan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun.
Selanjutnya, Tim F1QR Lanal TBK diperintahkan melakukan penyekatan dibeberapa titik yang dianggap akan digunakan sebagai jalur perlintasan kegiatan ilegal tersebut.
Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, Tim F1QR Lanal TBK mendengar suara speedboat dengan mesin besar dari arah Pontian Malaysia, dan langsung melakukan pengejaran.
Mengetehui dikejar, tekong speedboat mencoba untuk melarikan diri. Namun tepatnya di perairan Pulau Asam Karimun pada kordinat 9′ 827″ N – 103° 17′ 833″E dapat dihentikan.
“Pelaku coba melarikan diri dengan merubah rubah arah haluan, bermanuver yang hampir mencelakakan Tim F1QR Lanal TBK, tapi tim berhasil menghentikannya,” ujar Letkol Laut (P) Anro Casanova.
Disampaikannya, keberhasilan tersebut merupakan kerjasama taktis antara Lanal TBK dengan Satpolairud Polres Karimun, serta peran masyarakat dalam memberikan informasi.
Sambungnya, penindakan ini merupakan implempentasi penekanan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Dr Muhammad Ali, dan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono.
“Penekanannya, seluruh personel TNI AL mendukung penuh salah satu diantara agenda besar 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dalam mencegah segala bentuk kegiatan ilegal,” ungkap Danlanal.
Sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP, tersangka kasus PMI ilegal terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. (Red)