Tekan Angka Kecelakaan di Kota Padangsidimpuan Pengendara Sepeda Motor Wajib Menggunakan Helm

0
0
Kanit Kamsel Sat lantas polres Padangsidimpuan Ipda Andi Situmorang SH memberikan teguran dan Himbauan kepada pengendara Sepeda motor di jalan Sudirman.

P.Sidimpuan.prioritas.co.id – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Setempat melaksanakan teguran dan himbauan tertib Berlalu lintas kepada pengendara sepeda Motor di jalan sudirman,Kecamatan Padangsidimpuan utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (5 Juni 2024), sore.

Dalam kesempatan ini, Kanit Kamsel Sat lantas polres Padangsidimpuan Ipda Andi Situmorang SH bersama personil melakukan teguran dan himbuan dengan para pengguna jalanan terutama pengendara sepeda Motor yang tidak menggunakan Helm untuk memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH,S,IK,MH melalui kasihumas AKP Kenborn Sinaga SH mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas kepada seluruh pengguna jalan terutama pengendara sepeda Motor untuk selalu berhati-hati dan waspada serta mentaati peraturan lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan adalah beberapa langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa,” ujar Kasihumas.

Polres Padangsidimpuan kini mulai menerapkan dan mewajibkan setiap para pengendara sepeda motor, wajib memakai helm dua yakni depan dan belakang.

AKP kenborn menuturkan selain itu para pengendara juga diwajibkan memakai helm saat berkendara, baik pada pagi hari dan siang maupun malam hari saat berkendaraan.

Selama ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas pada sore dan malam hari masih rendah.

“Tetapi kini mulai diterapkan bagi pengendara sepeda motor itu diwajibkan memakai helm dua setiap berkendara yakni helm SNI,” sebutnya.

“pengendara sepmor diwajibkan memakai helm berdasarkan peraturan yang tertera pada Pasal 291 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 8, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau dengan sebesar Rp 250.000, bahkan kini petugas Satlantas Polres Padangsidimpuan terus menerapkan hal itu, demi ketertiban dan keselamatan para pengendara di jalan raya.

“Mewajibkan pakai helm saat berkendara setiap saat, tentu hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib berlalulintas di jalan raya.

Selain menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalulintas di Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya,” sebutnya.

Kemudian lanjutnya Selain memberikan himbauan, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan juga melakukan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas yang didominasi pengendara sepeda motor tanpa helm, kendaraan yang berhenti di tempat yang tidak seharusnya, dan pengemudi yang melanggar batas kecepatan.

“Kami berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Patroli dan teguran yang kami lakukan bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendidik masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkap Mantan KBO Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Ini

Kasihumas Menambahkan Pihak Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa secara rutin dan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di jalan raya. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here