Prioritas.co.id.Palembang – Peristiwa tewasnya Usman Heri penagih utang di eks lokalisasi Kampung Baru KM 8, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan terungkap oleh Polisi.
Terungkapnya kasus penembakan tersebut pada korban yang merupakan warga Suka Karya Kecamatan Sukarame Palembang karena tersangka kasus ini berhasil ditangkap anggota Tekab Polresta Palembang.
Tersangka yang diamankan yakni Suryandi alias Cung Adi (24), warga gang Seroja Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Sukarame. Ia ditangkap saat berada di rumah temannya di Seberang Ulu Jl. A. Yani Plaju, Kota Palembang Selasa (30/4) lalu. Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Pidum Iptu Tohirin dari Polresta Palembang.
“Tersangka diamankan saat berada di rumah temannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi membenarkan penangkapan tersangka, Rabu (1/5).
Selain menangkap tersangka, lanjut dia, pihaknya juga ikut mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menghabisi Usman Heri beberapa hari lalu sebagai barang bukti.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Yon Edi, korban dan tersangka mempunyai persoalan terkait hutang piutang diduga terkait narkoba senilai Rp 10 juta.
“Saya punya hutang sama dia (korban) saya udah bayar Rp 2 juta,” kata tersangka kepada petugas saat diamankan di Mapolresta Palembang.
Tersangka mengatakan, saat itu, ia dan korban ketemu di depan sebuah cafe yang berada di Jln Mawar, lokasi eks lokalisasi Kampung Baru KM 8 Palembang untuk menagih hutang.
“Dia nagih utang sama aku, tapi aku katek duit. Dio (dia) maksa aku harus bayar, akhirnyo aku hendak kasih motor jaminan, tapi dio tetap nolak,” lanjut tersangka dengan bahasa daerah di depan polisi.
Tersangka mengaku belum bisa membayar utang pada korban karena beralasan narkoba yang diambil belum terjual hingga dirinya belum ada uang.
Diduga karena korban kesal pada tersangka saat menagih hutang tersebut hingga korban marah dan sempat menusuk tubuh tersangka menggunakan pisau.
Tersangka sempat lari, namun dikejar korban. Hingga akhirnya, tersangka menembak korban. “Saat dikejar, aku sempat nembak dia, tapi tidak keno (kena). Akhirnya aku tembak kedua kali, keno (kena),” lanjut tersangka.
Tersangka mengatakan, setelah menembak dan mengenai tubuh korban, selanjutnya dia melarikan diri.
Yon Edi mengatakan tersangka ditangkap di daerah seputaran seberang Ulu Plaju saat di rumah temannya dan mengamankan barang bukti senjata api juga ikut diamankan sebagai barang bukti dengan 2 selongsong peluru.
“Senjata rakitan tersebut jenis revolver yang diduga digunakan tersangka untuk menembak korban Usman Heri,” lebih lanjut Yon.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Usman Heri (35) tewas usai ditembak orang tak dikenal (OTK) di eks lokalisasi KM 8 Kampung Baru di Jalan Teratai, Kelurahan Sukarame, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (28/04) sekitar pukul 04.00 Wib.
Usman yang tercatat sebagai warga Jln Suka Karya KM 8 RT 26 RW 09, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Talang Kelapa, Kota Palembang meregang nyawa usai dibawa RS Bhayangkara Polda Sumsel.
“Korban meninggal karena ditembak,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Rivanda membenarkan kejadian tersebut.
Rivanda mengatakan, dari penyelidikan sementara, dugaan pemicu penembakan tersebut karena berawal dari terjadi percekcokan antara korban dan terduga pelaku soal hutang piutang. (Iskandar Mirza)