Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau Tangkap Pelaku Pengeroyokan

0
84
Kedua Tersangka sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Zikroni (23) dan Adiknya Safiq (20) tersangka pengeroyokan mengakibatkan korban luka berat diamankan jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Limau.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Irwan selaku anak dari korban Anshori (62) warga Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus.

Antara tersangka dan korban merupakan tetangga dusun, namun akibat kesalahpahaman terkait permasalah pencurian menghantarkan korban ke rumah sakit umum abdul muluk Bandar Lampung akibat luka tusuk didada.

Beruntung, walaupun sempat kritis, korban saat ini sudah dapat berkomunikasi namun masih dalam proses perawatan pihak medis.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan kedua pelaku pengeroyokan diamankan tim gabungan berdasarkan laporan anak korban tanggal 29 Mei 2019.

“Berdasarkan laporan tersebut dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Kakak beradik tersebut ditetapkan tersangka pada hari ini,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (3/6/19).

AKP Edi Qorinas menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor kronologis kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Selasa (29/5/19) sekitar pukul 21.30 Wib, ketika korban bersama saksi Matsani, sedang keliling Pekon dengan maksud untuk mencari tahu siapa yang telah melakukan pencurian di rumah korban.

Ketika, didalam perjalanan korban bertemu tersangka sedang berkumpul bersama teman-temannya. Kemudian korban bertanya

“Namun pelaku tidak terima dan langsung melakukan penusukan menggunakan senjata tajam (Pisau) dibagaian dada sebelah kiri dan pelipis mata sebelah kanan,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersanga berikut barang bukti baju yang dikenakan korban diamankan di sel tahanan Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Namun untuk barang bukti pisau yang dibuang pelaku masih dalam pencarian.

“Atas tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara dalam penuturannya, tersagka Zikroni mengakui kesalahannya telah melukai korban. Namun pria bujangan tersebut melakukan penusukan disebabkan karena kesal bagian tubuhnya dipukul kayu oleh korban.

Menurutnya, pemukulan dirinya setelah ia menegur korban, ketika korban memukuli rekannya yang disangka mencuri di rumah korban, selain itu korban juga menantang seluruh keluarganya untuk berkelahi dengan korban.

“Benar saya yang menusuk, karna korban memukuli teman saya tetapi ketika saya tegur malah menantang semua keluarga saya,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Zikroni juga menyesali perbuatannya dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. “Saya sangat menyesal telah khilaf dan menusuk korban,” tandasnya. (NN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here