Mandailing Natal,prioritas.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan pria tua inisial S (54) pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih di bawah umur di Kecamatan Muara Sipongi.
Tersangka S ditahan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh ibu kandung korban bernama JH (39) pada tanggal 31 Juli 2023. Laporan JH bernomor LP/B/176/VII/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya kasus tersebut naik ke tahan penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP/Han/47/VIII/2023/Reskrim tertanggal (6/8/2023).
Berdasarkan laporan di atas, korban berumur 7 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) yang berada di Kecamatan Muara Sipongi. Rumah pelaku dan korban bertetangga di Muara Sipongi.
Menurut keterangan Satuan Reserse Kriminal Polres Madina, pelaku sudah dua kali mencabuli korban di kamar rumahnya sendiri.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Pristiyo Triwibowo yang disampaikan Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto menceritakan kronologis peristiwa pencabulan terhadap anak kandung JH (Pelapor).
Dijelaskannya, kejadian pertama terjadi pada Selasa (25/7/2023) pukul 16.00 WIB di kamar S. Pelaku memanggil korban saat korban hendak ke sungai untuk buang air besar (BAB).
“Pelaku S saat itu sedang berdiri di pintu rumahnya. Tiba-tiba korban lewat mau BAB, terus dipanggil dan dibawa ke kamar tidurnya. Saat itulah S menidurkan korban sambil menekan sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. S memeras dan menghisap dada korban hingga memasukkan kelaminnya ke kelamin korban lebih kurang lima menit sampai cairan sperma ke luar di dalam kelamin korban,” kata Bagus, Selasa (8/8/2023).
“Setelah itu, korban disuruh pulang untuk membasuh alat kelamin di sungai sembari mengasih uang Rp 2 ribu,” tambahnya.
Ipda Bagus menjelaskan kejadian kedua kembali terjadi keesokan harinya yakni pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban saat itu hendak jajan ke kedai dan lewat dari depan rumah pelaku S.
Pelaku S memanggil korban sembari memberikan uang Rp 1 ribu. Sontak, S menarik tangan korban hingga membawa ke kamar rumahnya.
“Kronologis peristiwa pertama dan kedua ini sama persis cara pelaku menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Bagus Seto menerangkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
S juga dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (putra)