Team Resmob Polres Lumajang Berhasil Tangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

0
468

Prioritas.co.id Lumajang- Team Resmob Polres Lumajang telah berhasil tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud pasal 365 KUHP yang terekam Cctv dan viral di medsos hari Selasa tanggal (10/02/2021) sekira pukul 23:00 Wib.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan ruko Aswat Game Jln. Imam Bonjol Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang kabupaten Lumajang pada pukul 02.00 WIB Minggu (31/01/2021).

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K., M.Si “Tersangka berinisial “ZA” (27) Desa Kalipepe kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang yang sekarang tinggal di Desa Lempeni kecamatan tempeh kabupaten Lumajang sedangkan temannya berinisial “S” dan “F” belum tertangkap masih dalam DPO polres Lumajang”. Jelasnya

Barang bukti yang di berhasil di amankan ,1 (satu) Potong Celana Pendek warna abu abu (Pakaian yang di gunakan Pelaku saat melakukan Tindak Pidana).

Masih menurut AKBP Eka modus Operandi yang dilakukan pelaku “Saat Korban bersama dengan temanya yang bernama Sdr. “I” Sedang bermain Handphone di depan ruko Aswat Game Jln. Imam Bonjol Lumajang di datangi oleh tersangka “ZA” (tertangkap) bersama dengan tersangka “S” (belum tertangakap) dan “F” (Belum tertangkap) dengan berboncengan 3 menggunaka Sepeda motor vario dengan posisi sdr. ZA (Tertangkap) yang membonceng 2 pelaku lainya, lalu pelaku “S” (Belum tertangkap) dan “F” (belum tertangkap) turun dari sepeda motor dan menghampiri korban kemudian “F” (belum tertangkap) meminta Hendpone korban serta mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkan kearah korban dan mengancam korban agar tidak berteriak, setelah berhasil mengambil Hp Korban, pelaku “F” dan “S” menghampiri pelaku “ZA” yang sudah menunggu di atas Sepeda motor lalu 3 orang pelaku tersebut meninggalkan korban.paparnya

“Berdasarkan hasil penyelidikan Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut saat berada dirumah ibunya yang beralamat Dusun Karang sukup Desa Kunir kidul Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang berdasarkan Interogasi tersangka berinisial bersama kedua temannya yang sa’at ini dalam pengejaran team Resmob polres Lumajang mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap Korban dengan peran membonceng Pelaku “F” (Belum tertangkap) dan “S” (Belum tertangkap) saat melakukan tindak pidana, sedangkan HP korban di bawa pelaku “S” yang sa’at ini berstatus DPO. Pungkasnya (Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here