Palembang,prioritas.co.id – Seorang pelajar di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Palembang di tangkap Polsek Sukarami gegara tawuran menggunakan senjata tajam jenis parang.
Tersangka sebut saja Ujang yang bukan nama sebenarnya warga jalan Suka bangun 1 kelurahan Sukajaya kecamatan Sukarami Palembang.
“Kapolsek Sukarami Kompol M.Ikang Ade Putra di dampingin kanit reskrim Iptu Deni Irawan mengatakan, tawuran di lakukan tersangka Minggu, (39/07) sekira pukul 16.00 Wib di jalan Jogja kelurahan Sukajaya kecamaran Sukarami bersama puluhan temannya.”Ujarnya.
Beberapa teman tersangka juga telah di amankan anggota Polsek Kemuning Palembang.
“Video aksi tersangka saat kumpul sebelum tawuran menggunakan sepeda motor dan sajam sempat terekan warga”.
Kapolsek Sukarami Kompol M.Ikang Ade Putra mengatakan, tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan penjara di atas lima (5) tahun.
Ikang menghimbau orang tua termasuk pihak sekolah agar lebih memperhatikan anak dan siswanya, pihak sekolah yang siswanya ikut tawuran telah memberi saksi.
“Kita sangat prihatin anak masih di bawah umur masih sekolah melakukan tawuran gunakan senjata tajam, makanya akan tetap di proses hukum,” lanjutnya. (Iskandar Mirza)