Tarik Paksa Kendaraan Konsumen, Debt Colector Dibekuk Polisi

0
191

 

Prioritas.co.id, Lhokseumawe – Seorang oknum debt colector berinisial NP (42) dibekuk oleh tim Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe. Polisi menangkap tersangka karena melakukan penarikan disertai perampasan satu unit kendaraan roda empat dari konsumen di Lhokseumawe.

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, Senin (2/3/2029) siang menyebutkan, tersangka merupakan warga Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara yang berprofesi sebagai debt colector di salah satu perusahaan leasing di Medan

Kata Ahzan, Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 Desember 2019 lalu, ketika itu korban baru saja keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe, saat korban masuk kedalam mobil, tiba-tiba datang pelaku menghampiri mobil korban dan mengetuk kaca pintu mobil dengan keras.

“Saat korban membuka kaca, pelaku mengatakan bahwa mobil tersebut hasil curian, namun korban tidak terima, karena kendaraan miliknya itu memiliki surat-surat yang sah. Hanya saja, BPKB berada di Banda Aceh, sehingga terjadi cek-cok mulut, korban ditarik oleh pelaku keluar dan mengambil mobil secara paksa,” jelasnya di Mapolres setempat.

Dia menambahkan, pasca kejadian itu korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe. Menindaklanjuti laporan dari korban, polisi langsung melakukan pelacakan dan berhasil membekuk tersangka pada tanggal 22 Desember 2019 lalu di Medan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pelacakan, tersangka berhasil ditangkap di Medan,” ungkap Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menambahkan, mobil ini menunggak pembayaran, NP selaku debt colector melakukan penarikan di tengah jalan yang disertai perampasan dan kemudian kendaraan ini dikirim ke Medan.

Dalam UU Fidusia, sebutnya, tidak mengatur terkait dengan Debt Colector atau pihak leasing untuk mengambil kendaraan debitur secara paksa atau sepihak. Namun, baik debt colector atau pihak eksekusi harus mengikuti perintah pengadilan.

“Jadi, eksekusi hanya dilakukan setelah ada putusan pengadilan,” jelas Indra.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu unit Hand Phone merk Samsung warna gold dan satu unit mobil Mitsubishi Galant ST BK 168 PI warna hijau.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP, ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.” pungkas Indra T. Herlambang. (Iskandar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here