Prioritas.co.id.muba – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali melakukan penangkapan terhadap Edi Hermanto (32) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pria yang merupakan warga Kel. Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba ditangkap di kediamannya,Selasa (07/04/ 2020) malam.
Sat Reserse Narkoba Polres Muba membekuk tersangka tanpa perlawan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat bruto 9,90 (sembilan koma sembilan puluh) gram. 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital 1 (satu) buah dompet warna biru muda, 1 (satu) buah sekop plastik.
“Kita tangkap dikediaman tersangka, saat ini masih dalam penyidikan kita,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto, SH. Jumat (10/2/2020).
Dedy Menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga. Informasi yang masuk ke pihaknya menyebutkan jika sebuah rumah warga Kel Sungai Lilin di informasikan kerap dijadikan lokasi bertransaksi peredaran Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugasnya lantas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu. Kemudian Penggerebekan dan penggeledahan langsung dilakukan.
“Saat kita gerebek, tersangka sedang dirumahnya, barang bukti juga turut disita berupa 2 (dua) paket yang diduga narotika jenis shabu dengan berat bruto 9,90 (sembilan koma sembilan puluh) gram, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital 1 (satu) buah dompet warna biru muda, 1 (satu) buah sekop plastik” ujarnya.
Dikatakannya,saat ini Edi Hermanto masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Muba.
“Tersangka terancam dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tutup Kasat.(Dani)