Prioritas.co.id.Muba – Jajaran Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan Bandar Narkoba di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Muba, Sumsel, Minggu (10/3/2019). Bersama kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1/4 kantong sabu bersama beberapa paket kecil dengan berat total 3,17 gram berikut 1 (satu) Pucuk Senjata Api rakitan milik pelaku.
Kronologis penangkapan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekira pukul 22.00 wib, anggota Polsek Sanga Desa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar Narkoba di Dusun V, Desa Keban 1.
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Beni Okimu, SH, memberikan arahan kepada Kanit Reskrim Ipda Lekat Haryanto, SH beserta anggota untuk berangkat menuju rumah pelaku yang beralamatkan di Desa Keban 1.
Setiba di Desa Keban 1, anggota langsung mendatangi kediaman kepala Desa untuk meminta didampingi dalam melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Sekira pukul 01.30 wib Senin, 11 Maret 2019, personil tiba dirumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku juga penggeledahan rumah. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senpira jenis pistol berikut dengan 3 (tiga) butir amunisi di atas lemari ruang tamu rumah pelaku.
Anggota juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.400.000 (Satu Juta empat ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam teko minum dan buku catatan bon di dalam lemari ruang tamu, serta 1 (satu) unit hp nokia 105 warna hitam di lemari kamar pelaku.
Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan didalam kamar mandi rumah pelaku, anggota juga menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam dompet kecil warna biru yang terletak di belakang drum air sebanyak 1/4 kantong. Sabu tersebut terdiri dari masing-masing 1 (satu) paket seharga 500 ribu, 1 (satu) paket seharga 300 ribu, 1 (satu) paket seharga 200 ribu, 2 (dua) paket seharga 100 ribu dengan berat keseluruhan 3,17 gram.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti S.E M.M melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu S.H, Selasa (12/3/2019) menerangkan setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pihaknya melakukan introgasi terhadap tersangka yang diketahui bernama Robison (23).
Dari pengakuan tersangka didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Fajar Aswandi (47) yang juga merupakan warga Desa Keban 1 . Selanjutnya, Robison (23) dibawa untuk menunjukan rumah Fajar.
Dikediaman Fajar, anggota Polsek Sanga Desa kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Didalam rumah tersangka Fajar Aswandi (47), lanjut Beni, anggota juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan bon Narkotika. 2 (satu) unit hp nokia 105 warna hitam dan biru, 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 gram, 1 Alat hisap sabu (Bong), dan 6 (enam) ball plastik klip bening yang diduga untuk tempat menyimpan narkotika.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Polsek Sanga Desa guna proses penyidikan. Untuk kedua pelaku akan kita terapkan Pasal 144 atau Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun untuk pelaku Robison (23) akan kita terapkan juga Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api.” ujar Kapolsek Sanga Desa. (dani)