Tangkap Bandar Sabu di Bailangu Timur, Satres Narkoba Polres Muba Amankan 60 Paket Sabu Siap Edar

0
466
Kalam tersangka bandar sabu yang ditangkap satres narkoba Polres muba, rabu (28/11).

Prioritas.co.id,Musi Banyuasin – Tersangka Kalam (36), bandar sabu warga Dusun IV Desa Bailangu Timur Kec. Sekayu Kab.Muba ditangkap polisi satuan Reserse Narkotik Polres Musi Banyuasin dikediamannya, Rabu (28/11).

Dari tangannya, personil Satuan Reserse Narkotik berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu – sabu sebanyak, 60 (enam puluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 13,48 (tiga belas koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) buah pipet plastik (sekop), 1 (satu) buah dompet warna merah, 6 (enam) buah plastik klip bening dengan merek harga perpaket dan uang tunai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin SH, Kamis (29/11) membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dua, tersangka berhasil didapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya warga Dusun IV Desa Bailangu Timur yang sering melakukan transaksi yang diduga narkotika jenis sabu dikediamannya.

Kasat Narkoba,AKP Hidayat Amin SH, langsung memerintahkan Kanitnya beserta anggota untuk begerak cepat untuk melakukan penyelidikan yang akurat. Tim Opsnal Sat Rest Narkoba merasa penyidikan akurat langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka bandar.

Dari hasil penggeledahan didapatlah berupa 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu – sabu. Dari hasil intrograsi terhadap tersangka menjadi bandar narkoba sudah lama dan ia menjual belikan terhadap pembeli seharga Rp. 100.000 – 500.000,- (seratus ribu sampai dengan lima ratus ribu rupiah).

“Tersangka langsung Dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Uu Ri No 35 Tahun 2009,” Kata AKP. Hidayat Amin SH. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here