Tambang Pasir Ilegal di Sungai Way Waya Bumerang Bagi Masyarakat

0
166

Prioritas.co.id.Pringsewu – Masyarakat di dua kecamatan yakni Kecamatan Banyumas dan Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, meminta aparat terkait supaya secepat mungkin segera menutup penambangan pasir, galian C Ilegal di aliran sungai Way Waya kecamatan pagelaran Utara secepatnya ditutup Pasalnya, kegiatan penambangan tersebut mereka ketahui tak mengantongi izin bahkan di anggap telah merusak ekosistem, Sungai hutan register serta jalan kabupaten dan jadi Bumerang bagi masyarakat.Heri (50) perwakilan Masyarakat Banyumas menyayangkan, praktik penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut telah dilakukan dari 2018 hingga saat ini padahal aparat terkait tahu persis, itu wilayah kawasan dan daerah aliran sungai, kami masyarakat kecil saja tahu bahwa itu salah, kenapa aparat terkait khususnya aparat kepolisian terkesan tutup mata, ada apa,? Ucap kesel Heri.

“Lanjutnya hampir seluruh masyarakat di dua kecamatan menolak penambangan pasir tersebut, dampak negatipnya bagi masyarakat mengakibatkan rusaknya ekosistem Sungai dan kerusakan jalan kabupaten. Dinding sungai terus terkelupas serta jalan aspal pada hancur berantakan, akibat dilalui Dum truck bermuatan lebih atau tonase dari penambangan pasir di Sungai Waywaya,”cetusnya.Ditegaskan, masyarakat tahu persis keuntungan keuntungan yang di dapat dari wilayah kawasan tersebut, semestinya berpikir juga mudorot terhadap masyarakat sekitar.

Lanjutnya, pada kesehatan warga akibat kendaraan yang hilir mudik, debu debu dari armada pengangkut pasir yang melintas menyebabkan masyarakat mengalami, Batuk Pilek, Sesak Napas yang tengah dirasakan saat ini.

Terpisah, Suhendro (34) mewakili masyarakat Fajar Mulia, kecamatan Pagelaran Utara, mengatakan setelah kami amati Esavator dan Dum truck pengangkut pasir yang lalu lalang melintasi jalan ini. Sehari bisa 10 truk berkapasitas 8 kubik setiap trucknya melintas. Dengan muatan melebihi kapasitas tonase sementara badan jalan hanya mempunyai kapasitas delapan tone hal ini lah yang membuat Jalan desa semakin rusak. Jika para penambang tidak segera ditutup, tidak menutup kemungkinan kami atas nama masyarakat Fajar Mulia yang nantinya akan menutup paksa,” tegasnya.

Beda hal dengan Edi (46) Yang juga masyarakat Fajar Mulya mengatakan ini semua akibat adanya pembiaran, beberapa lokasi penambangan pasir terus bermunculan di bantaran sungai Way Waya, Terkait dengan adanya pembiaran tambang pasir tersebut, berdampak kepada masyarakat. Bahkan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, tidak sedikit bahkan hampir seluruh warga masyarakat dikecewakan, jalan – jalan pekon yang dibangun dari Dana Desa ikut menjadi rusak akibat mobilisasi truk bermuatan pasir yang berlebihan, masyarakat beranggapan pembiaran tersebut, jelas jelas mudorot bagi masyarakat, merusak jalan lingkungan dan merusak ekosistim alam, hal ini terbukti adanya pembiaran dari pihak pemerintah, kalau tidak pasti sudah di tutup saat baru buka,”cetus Edi (46) Rabu (27/03/19)
pagi.

Sementara dari BBWS Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum memastikan seluruh penambangan pasir di Way Sekampung, Pringsewu, belum berizin. Pengerukan besar-besaran di sana illegal dan dapat dipidana oleh penegak hukum.
Reza Pahlevi, Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan BBWS menyatakan hal itu menanggapi penambangan pasir yang semakin marak di Way Sekampung, Pringsewu. Salah satu di antaranya atas nama CV Berkah Kita Maju Bersama, penyuplai pasir untuk PT PP dan PT Wijaya Karya.
Menurut Reza, setiap izin penambangan pasir di Lampung dikeluarkan ESDM dan Dinas Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Lampung. Karena Way Sekampung berada di bawah pengawasan Kementerian PU, BBWS harus memberi rekomendasi.
Namun hingga Februari yang lalu, demikian Reza, belum satu perusahaan pun yang mengajukan izin penambangan pasir di Way Sekampung. Kalaupun ada yang mengajukan, belum tentu memperoleh izin karena daerah aliran sungai di sana untuk pertambangan.
CV Berkah Kita Maju Bersama sudah lama menambang pasir di Way Sekampung. Mereka mengangkut puluhan truk dari sana, untuk keperluan beberapa perusahaan BUMN, seperti PT PP dan PT Waskita Karya, yang mencari pasir murah, tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan.
Penambangan liar di Way Sekampung berdampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya dalam setahun terakhir. Setiap hujan sungai meluap. Bendungan Way Gatel, yang baru dibangun setahun dengan biaya Rp8,8 miliar, jebol bulan Februari yang lalu.
Laporan :  Davit Segara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here