Prioritas.co.id, Lubuk Besar – Berdasarkan pantauan prioritas.co.id, Kamis (20/06/2019) di lokasi Hutan Lindung Merapin melihat aktifitas TI menggunakan mesin Puso dan TN masih beraktifitas seperti biasa. Selain itu dari kejauhan puluhan pc dengan beragam warna sedang sibuk beroperasi pada lahan yang diduga merupakan milik masing-masing tiga (3) cukong yakni Ahian warga Pangkalpinang, Aon warga Sungailiat dan Yoy warga Lubuk Besar.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan meminta agar para penambang jangan melakukan aktifitasnya di kawasan Hutan Lindung.
“Silakan cari kaya, tapi jangan merusak Hutan Lindung. Hutan Lindung lah yang melindungi manusia dari bencana alam,” katanya kepada awak media.
Ia meminta para cukong menghentikan aktifitasnya di Hutan Lindung Merapin tersebut.
“Para cukong harus memiliki hati nurani,” sebutnya.
Sementara itu ditempat terpisah, adanya isu beredar kalau Kades Lubuk Besar, Mardianto menerima fee dari Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Merapin dibantah oleh sang Kades.
“Desa ataupun saya sama sekali tak pernah menerima fee atau meminta fee,” kata Mardianto kepada prioritas.co.id, Kamis (20/06/2019).Menurut dia, setiap keputusan Desa harus dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu.
“Karena setiap keputusan kami pasti Musdes,” katanya.
Saat disindir apakah para cukong yang meluluh lantahkan Hutan Lindung Merapin tersebut telah berkoordinasi dengan pihaknya, ditegaskannya bahwa tidak ada yang permisi.
“Mereka sama sekali gak ada yang permisi bahkan pihak Desa tidak pernah memberikan izin apapun atas aktifitas TI di Hutan Lindung Merapin tersebut,” bebernya.
Mardianto mempersilakan untuk mempertanyakan hal ini ke pihak terkait karena berhubungan dengan Hutan Lindung.
“Untuk lebih jelas nya, hubungi pihak-pihak terkait. Apalagi Hutan Lindung,” tegasnya.
Selain itu, ketika disinggung apakah pihak Desa sudah melaporkan aktifitas ilegal kepihak terkait, Ia menjawab jika pihak Desa Lubuk Besar sudah melaporkan adanya aktifitas TI ilegal tersebut ke pihak terkait. (Yani Basaroni)