Tambang Batu Galian C di Pekon Gunungraya Diduga Hanya Miliki  Ijin Lingkungan

0
174

Prioritas.co.id, Pringsewu – Penambang galian C berupa batu, diduga belum kantongi ijin, beraktivitas di gunung kalung, pekon Gunungraya, kecamatan pagelaran utara, Kabupaten Pringsewu kamis, (07/11/19).

Belum diketahui siapa sebenarnya pemilik tambang tersebut namun, dilansir dari keterangan kepala pekon setempat ketika dikonfirmasi menyebutkan, pernah ada dua orang menemuinya untuk meminta rekomendasi izin lingkungan, untuk persyaratan ke pengurusan izin galian C.

“ya saya tidak tahu siapa pemilik aslinya, yang saya tahu, ada dua orang warga bernama Rasono warga pekon Sumber Bandung dan Ijal warga Dusun Sukamaju, menemui saya untuk meminta persetujuan pekon agar menerbitkan ijin lingkungan sebagai setandar persyaratan untuk mengajukan ijin yang resmi, “terang kepala pekon Gunungraya Toyim Yusuf kepada wartawan ini.

Dikatakan Toyim Yusuf, ia mengakui bahwa benar, ia telah mengeluarkan rekomendasi ijin lingkungan sesuai atas permintaan masyarakat, itupun sebatas ijin lingkungan saja.

“Saya hanya sebatas merekomendasikan ijin lingkungan berketempatan saja, tidak lebih dari itu, untuk masalah kesananya, silahkan tanyakan pada saudara Ijal dan saudara Rasono, “sebutnya.

BACA : Tambang Batu Galian c di Pekon Gunung Raya, Nengaku Ini pemiliknya 

Ketika disinggung tentang sudah beroperasinya tambang batu di gunung kalung, tempat dimana ditemukannya aktivitas penambangan oleh wartawan ini, Toyim Yusuf membeberkan, bahwa ia tidak mengetahui jika selama ini tambang batu dibukit kalung itu ternyata malah sudah beroperasi, bahkan ia mengaku kaget ketika melihat beberapa kali mobil dumtruk mengangkut batu dari perbukitan Kalung lewat dengan membawa hasil galian batu keluar.

” Jujur saya saja tidak tahu jika tambang itu sudah beroperasi. Saya juga kaget ketika melihat tambang tersebut sudah beraktivitas menggali batu dari perbukitan dan mobil truk pengangkut sudah mulai membawa hasil galian keluar, saya berpikir, yang saya tahu jika perizinan resmi dari pemerintah itu belum keluar, maka pihak tambang belum punya hak untuk beroperasi. “Bebernya.

Sementara untuk pihak tambang sendiri belum diketahui siapa sang pemiliknya,  belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here