Tak Tinggal Diam, Gubernur Ansar Sikapi Penetapan Tersangka Pj Walikota Tanjungpinang

0
0
Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM.

Bintan.prioritas.co.id – Pada beberapa hari lalu, Polres Bintan telah menetapkan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo dekat jalan Lintas Timur Sei Lekop.

Kemudian, Ada tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan tersebut. Dua diantaranya masing-masing berinisial R dan B, Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, termasuk Pj serta mengambil keterangan dari saksi ahli pidana baru-baru ini.

Berkenaan dengan hal diatas, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo S.I.K, M.M belum lama ini pernah menyampaikan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Namun, Karena salah satu tersangka merupakan pejabat negara. Maka, Penyidik mesti menyurati Kemendagri.

” Iya, Kita ikuti dulu perkembangan (Surati dulu ke Kemendagri), ” Ujar H. Ansar Ahmad, SE, MM selaku Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) ketika dimintai tanggapannya waktu dijumpai awak media hari ini di sekitaran Kelurahan Kijang Kota.

Masih sambungnya di lingkungan Ketua RT 001/RW 009 Kampung Pisang atas pagi tadi tepat pada pukul 09.41 Wib, Pemprov punya Biro Pemerintahan dan untuk pengunduran diri belum terima suratnya. Tapi, Nanti dilihat ya inikan praduga tak bersalah namanya, Senin (22/04/2024).

” Ini bukannya delik korupsi atau apa ya, Salah satu hikmah ya Perusahaan-perusahaan begitu jangan menelantarkan lahannya sekian lama dua puluh tahun. Kita mau kaji juga keabsahannya itu, ” Tambahnya lagi secara singkat sembari mengakhiri pembicaraan di kawasan Kecamatan Bintan Timur. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here