Tak Terima Dituding Lakukan Pencurian, Pengelola Keamanan AGI Lapor Balik Perusahaan Espedisi

0
241

Palembang, Prioritas.co.id – Tidak terima dilaporkan melakukan pencurian, Manager operasional PT. Asri Griya Intiguard (AGI) Nanang Supriatna pengelola keamanan melaporkan balik perusahaan ekspedisi ke Polda Sumsel, Selasa (26/07/2022). Pihaknya menyesalkan laporan pihak ekspedisi yang tidak terbukti.

yang dibuktikan dengan di hentikannya penyelidikan kasus oleh subdit l/kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Manager operasional PT. Asri Griya Intiguard (AGI) Nanang Supriatna Selasa,(26/07) dengan tegas membantah pihaknya telah melakukan pencurian barang milik pengusaha Dicky di ruko perumahan Citra Grand City (CGC).

“Kami PT.AGI yang mengelola keamanan dan ketertiban di Citra Grand City beda management dengan CGC. Perlu di catat tidak ada pencurian pihak kami hanya menertibkan barang tersebut, sekarang masih ada di gudang kami simpan gudang, jika mau di ambil silakan tapi harus sesuai aturan tidak boleh lagi melanggar perjanjian, kami sudah menyurati Dicky untuk membicakan barangnya tapi tidak di respon,” kata Nanang.

Menurut dia, sebenarnya Dicky merupakan pihak kedua pemilik ruko tersebut, setiap pemilk ruko sudah mengadakan perjanjian dengan perusahaan di Citra Grand City. Dimana kalau ruko berpindah tangan pemilik pertama wajib memberitahukan perjanjian itu dengan pihak kedua, jika pihak pertama tidak memberi tahu atau pihak kedua kami anggap mengetahuinya karena sudah ada perjajian sebelumnya.

“Yang perlu di catat tidak ada pencurian makanya laporan Dicky di hentikan polda, penyidikannya profesional kami hanya menertibkan karena barang milik dia telah mengganggu ketertiban seperti galo ribuan, pipa, etalase dan tabung gas dan drum di letakan di jalan dan tempat parkir,”ujarnya.

Jadi diterangkannya, penghuni sekitar dan masyarakat di Citra Grand City khususnya pemilik ruko kiri kanan merasa terganggu karena menyangkut ketertiban barangnya terkesan berserakan.

“Banyak barang Dicky di letakan di depan ruko lain selain itu jalan dan kendaraan serta tempat parkir terganggu, pihak AGI telah mengingatkan baik lisan maupun tertulis tapi tidak di gubris dan di abaikan bahkan setiap surat kita kirim tidak ada yang mau tanda tangan sebagai bukti tanda terima,” terangnya.

Nanang melanjutkan kasus ini perdata tapi dia melapor pidana padahal tidak ada pencurian kami hanya menertibkan, setelah kasus pidana di hentikan subdit l kamneg polda dia gugat perdata sekarang lagi proses di pengadilan mestinya memang begitu perdata dulu baru pidana.

“Maka sekarang kami melapor balik pidana Dicky tentang laporan palsu itu hak kami sebagai warga negara sekarang di tangani subdit lll ditreskrimum polda,” lanjutnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here