Prioritas.co.id, TUBABA – Tidak terima diselingkuhi setelah disetubuhi berulang kali, remaja putri di Tulangbawang Barat (Tubaba) sebut saja Bunga (15), melaporkan sang pacar ke polisi.
Usai menerima laporan dari ibu korban, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba menangkap Edi Susilo (23) warga Tiyuh Tirta Kencana, Tulangbawang Tengah, Tubaba.
Pemuda bertato itu diringkus atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
“Tersangka merenggut kesucian korban di rumah kontrakan, usai keduanya berjalan-jalan ke taman di Tiyuh Way Sido,” ujar Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman didampingi Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra, Sabtu (31/10/2020).
Dijelaskan, Bunga dan Edi berpacaran. Namun pelaku selingkuh.
“Korban yang merasa dirugikan karena telah disetubuhi pelaku, menceritakan kepada orang tuanya,” terang Iptu Andre.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba.
“Tersangka mengaku sudah berulangkali menyetubuhi korban. Dengan modus jomblo, pelaku juga melancarkan aksinya kepada korban lainnya,”ungkap Iptu Andre.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Iptu Andre.
Sumber: HEADLINELAMPUNG.COM