prioritas.co.id.Sumsel – Seorang oknum guru olahraga yang mengajar pada sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lebak, Muara Enim, Sumsel, dilaporkan salah satu orang tua siswa ER (35) karena tak terima anaknya sebut saja Melati (11) dicabuli oknum guru tersebut pada (14/3/2019).
Oknum guru olahraga yang berinisial Mar atau Dion (27) tersebut akhirnya harus mendekam dibalik terali besi setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Lebak, Kabupaten Muara Enim, (21/03/2019) .
Ia ditangkap di rumahnya Dusun lV, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Prabumulih, Sumsel. Kepada polisi Ia mengakui perbuatan tersebut dilakukannya karena tergoda kemolekan tubuh Melati yang terlihat saat gadis cilik tersebut ganti pakaian diruang kelas. Ia menarik paksa rambut Melati, mencium bibirnya dan mengobok-obok kemaluan siswinya tersebut.
Hal mengejutkan, dari hasil interogasi pihak kepolisian, ternyata korbannya tidak hanya Melati, karena ada tujuh siswi lainnya yang pernah dicabulinya sebagai pemuas nafsu bejadnya.
Sementara, menurut pelapor, anaknya telah di cabuli tersangka saat ganti baju di dalam kelas pada pertengahan bulan Maret lalu. Tersangka masuk kelas langsung menarik rambut dan mencium bibir meremas dada serta meraba raba kemaluan gadis belia yang tak lain adalah anak didiknya sendiri.
“Guru itu masuk kelas waktu anak aku ganti baju, langsung tarik rambut dan cabuli anak aku,” kata ER orang tua Melati kepada Polisi.
Sepulang sekolah, Melati menceritakan perlakuan oknum guru tersebut kepada orang tuanya. Bagaikan mendengar petir disiang bolong saat mendengar cerita gadis ciliknya telah dicabuli oknum guru olahraga.
ER yang merasa sakit hati dan tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Lebak.
Menerima laporan warga Kapolsek Lebak, Iptu Desi Azhari merintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penangkapan. Hasil penyelidikan polisi tersangka mengaku selain mencabuli Melati, ada siswa yang lain juga di cabulnya.
“Tersangka mengaku telah mencabuli tujuh orang siswa perempuannya diantaranya, APK, NDA serta NA semuanya berusia 11 tahun. Namun enam korban lain belum melapor,” kata Kapolsek Lebak Iptu Desi Azhari.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Akibat perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 UU no 17/ 2016 tentang perlindungan anak. (Iskandar)
Editor : Darul Qutni