Tak kapok, Seorang Residivis di kota Padangsidimpuan Edarkan Sabu Kembali Ditangkap Polisi

0
39
Pelaku saat di bekuk Tim Satreskoba polres padangsidimpuan di jalan Raja Inal Siregar kelurahan Batunadua jae.

P.Sidimpuan.pioritas.co.id – Seorang pria berinisial AH (46) warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota padangsidimpuan, Sabtu ,(14/10/2023) malam ditangkap tim Satreskoba polres Padangsidimpuan karena hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Prosesnya penangkapan tersebut menjadi tontonan warga karena sudah sangat meresahkan.

” Betul, kita melakukan proses penangkapan karena pelaku diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu yang tercatat sebagai residivis Narkotika”, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH kepada Wartawan.

AKP Jasama menuturkan penangkapan terhadap AH dilakukan Sabtu (14/10/2023) malam setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa di Jalan Raja inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Seorang Pria Berinisial AH yang tercatat sebagai residivis narkoba, jelas Kasat Saat yang memimpin langsung proses penangkapan.

Atas dasar informasi tersebut lanjut Kasat, Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke TKP, tepat pukul 22.30 wib, Personil melihat Pria tersebut lengkap dengan ciri-cirinya sedang berada di tepi jalan Raja inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae.

Selanjutnya Ucap Kasat Pihaknya langsung mendekati pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap AH namun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika Imbuh AKP Jasama, Minggu (15/10/2023) malam.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkoba jenis Shabu tersebut disimpan didalam rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Akhirnya Personil melanjutkan penggeledahan terhadap rumahAH ditemukan 1 buah Pipet dan Uang RI sebesar Rp. 100,000 diatas meja didalam kamar rumah berikut 1 bungkus plastik klip transfaran yang berisi 3 bungkus plastik klip transfaran yang berisi Narkotika Golongan 1 Jenis sabu yang terselip pada jerejak jendela depan rumah pelaku,” cetus Kasat.

Kasat Narkoba menambahkan saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial OP dan Saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Terang Kasat. (SBR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here