Prioritas.co.id.Muba – Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengamankan Habibi (26), warga Dusun IV Desa Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan, Muba, Rabu (14/11). Habibi ditangkap karena tindakan kekerasan yang dilakukannya dengan memukul ibunya , Hosiya (43) dengan pipisan cabe karena tidak diberi uang untuk membeli sabu.
Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 wib di Dusun IV Desa Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, tersangka Habibi (26) mendatangi korban yang berada di dapur untuk meminta uang sejumlah Rp2.500.000-, lalu korban menjawab bahwa korban tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku yang tidak senang karena ia tidak diberi uang mengambil pipisan cabe yang berada di dekatnya dan langsung memukulkan pipisan cabe tersebut ke kepala korban bagian atas sebanyak 1 kali.
Setelah pemukulan tersebut korban berusaha untuk menyelamatkan diri dengan cara berlari menuju keluar rumah, namun pelaku yang masih emosi mengejar korban dan menangkapnya. Saat tertangkap pelaku kembali memukul korban ke bagian kepala bagian atas sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali.
Untungnya pada saat itu ada warga yang mengetahui perbuatan pelaku dan menolong korban, pelaku yang ketakutan pun melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kepala bagian atas, kening dan pelipis mata sebelah kanan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Babat Toman.
Adapun kronologis penangkapan yaitu pada hari Rabu tgl 14 November 2018 pukul 23.00 wib Unit Reskrim Polsek Babat Toman mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikun, S.H, M.H langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di rumahnya di Dusun IV Desa Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan.
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikun SH MH, Kamis (15/11) menjelaskan dari hasil pengakuan tersangka bahwa dirinya melakukan penganiaan terhadap korban (Ibu tersangka) dikarenakan tidak diberi uang oleh korban yang akan digunakan untuk membeli sabu – sabu oleh pelaku.
Selain itu, kata Ali Rojikun, pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya yang bernama Senin sekitar 1 bulan yang lalu dengan sebilah pisau yang mengenai pinggang sebelah kanan dikarenakan tersangka tidak diberi uang untuk membeli sabu – sabu.
“Tersangka kita kenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 thn 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.” pungkas mantan Kasat Resrim Polres Lubuk Linggau tersebut. (dani)