Prioritas.co.id, Sidimpuan – Satgas Patmorsus akhirnya berhasil membekuk Dedi Iskandar Sihombing di salah satu rumah saudaranya di daerah saba rimba kelurahan Aek Tampang, sebelumnya sempat jadi DPO Satnarkoba Polres kota Padangsidimpuan.
Penangkapan tersebut atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang melibatkan istri dan anaknya yang terlebih dahulu dan sudah diamankan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Kapolres kota Padangsidimpuan Akbp Hilman Wijaya Sik di hadapan wartawan mengakui bahwa satgas patmorsus telah menangkap Dedi iskandar Sihombing dan satu orang perempuan turut membantu menyembunyikan tersangka DPO, pada hari Selasa (7/6/2018) sekira pukul 11.14 wib di Jalan mustafa harahap, Lingkungan III saba rimba, gang timbangan, kelurahan aek tampang, kecamatan padang sidimpuan selatan.
Adapun identitas tersangka adalah Dedi Iskandar Sihombing Alias Dedi KDI (43) warga Jalan A. Hutabarat, kecamatan padangsidimpuan selatan dan NSL (34) warga Jalan A.Hutabarat, kecamatan padangsidimpuan selatan, bersama keduanya juga turut di amankan barang bukti, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone merk brandcode warna kuning.
Menurut Hilman Wijaya kronologi penangkapan Pada hari selasa (7/6/2018) sekira pukul 11.14 wib satgas PATMORSUS mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di dalam salah satu rumah di jalan mustafa harahap, Lingkungan III sabarimba,gang timbangan
Setelah mendapatkan info keberadaan Dedi Iskandar Sihombing tersebut satgas langsung menuju TKP, setelah sampai di tempat yang di info kan,Ssatgas pun memanggil Kepling (kepala lingkungan) lalu melakukan penggeledahan dan waktu itu keberadaan DPO sempat di sembunyikan oleh family tersangka, setelah rumah tersebut di geledah satgas patmorsus pun akhirnya berhasil menemukan bandar tersebut yang bersembunyi di dalam kamar mandi.
Kemudian satgas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk di serahkan ke Sat Narkoba Polres padangsidimpuan guna proses lanjut. “ujar hilman. (sidaknews.com)